VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Balai BPOM Palembang telah melaksanakan penertiban minggu ketiga Juli 2018 di Pasar 16, lapak kosmetik dan beberapa mall di Palembang. Dari hasil penertiban tersebut ditemukan 350 kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dan 5 kosmetik kadarluasa. Kepala Balai BPOM Palembang Dewi Prawitasari mengatakan, dari 350 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan 12.940 pieces dengan nilai Rp 149.767.100. Sedangkan 5 kosmetik kadarluasa dengan jumlah 235 pieces








