VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Adanya resiko kecelakaan kerja yang berujung kematian oleh kurangnya kepedulian perusahaan terhadap keselamatan pekerjanya sementara ancaman hukuman seperti tertuang pada Undang-Undang nomor 1/1970 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu, dinilai Kemenaker Republik Indonesia (RI) masih sangat ringan. Sebab, menurutnya, banyak sekali pekerjaan khususnya dibidang konstruksi yang dapat mengakibatkan kematian bila perusahaan tersebut lalai memaksimalkan alat penunjang keselamatan pekerjanya. “Ancaman pidana








