VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang membatasi jumlah akun resmi media sosial dalam kampanye Pilkada 2018. Nantinya, akun ini harus didaftarkan ke KPU Palembang agar bisa diawasi oleh Bawaslu. Namun hingga hari ini, KPU kota Palembang belum menerima laporan pendaftaran daftar akun medsos dari paslon maupun tim sukses keempat paslon Walikota Palembang, padahal, batas waktu mendaftar sudah dimulai sejak sebelum hari pertama kampanye dimulai. Ketua KPU Kota








