VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Unit Berantas BNN Kota Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungannya, tersangka adalah atas nama leo R , umur (19) merupakan warga Desa lubuk Raman, kecamatan rambang Dangku yang di tangkap dijalan Bima Kelurahan karanraja kecamatan Prabumulih Timur, Senin






