Viva Sumsel

 Breaking News

Yudin Hasmin Minta KPU Palembang Patuhi Keputusan Bawaslu

Yudin Hasmin Minta KPU Palembang Patuhi Keputusan Bawaslu
Februari 25
23:24 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Yudin Hasmin, SE.MM merasa kecewa dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang yang mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I. Ia menilai keputusan tersebut sangat tidak mendasar dan sudah menyalahi prosedur.

Surat KPU nomor 108/pp/05.1-kpt/1671/KPU-kot/1/2019 tentang pemberhentian dirinya telah ditindaklanjuti Bawaslu yang meminta supaya SK tersebut dicabut.

Dalam surat yang dikeluarkan bawaslu, disitu dikatakan KPUD Kota Palembang secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme serta memerintahkan agar KPUD Kota Palembang melakukan perbaikan administrasi terhadap mekanisme pemberhentian Yuddin Hasmin.

Yudin Hasmin merasa heran dengan keputusan KPU itu, sebab diketahui langkah KPU memberhentikan dirinya  bermula dari adanya aduan sekelompok masyarakat yang mengatakan bahwa dirinya masih tercatat sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Yang anehnya lagi pengaduan tersebut tertuang dalam surat yang tidak ada nama pengirimnya, tanda tangan si pengirim maupun korp surat,” ujar Yuddin dengan nada penuh tanya.

Ia menerangkan dalam sidang putusan yang dilakukan Basawalu tertanggal 25/2/2019 dihadiri oleh 3 komisioner KPUD Palembang yaitu, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Abdul Malik.

“Saya kembali mempertanyakan atas dasar apa dikeluarkanya surat keputusan tersebut, masa iya berdasarkan surat aduan itu, itu sama saja KPUD Palembang tidak prefesional karena menanggaai surat yang tidak jelas asal usulnya,” imbuhnya.

Karena pemberhentian ini dirasa mencederai rasa keadilan maka akhirnya ia mengadukan hal ini kepada Bawaslu.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak tercatat sebagai pengurus partai dan saya siap jika harus dikonfrontir dengan pihak parpol, apalagi sejak tahun 2017 lalu saya sudah jadi PPK dan itu tidak ada masalah, lantas kok sekarang justru dipersoalkan,”bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yuddin Hasmin, Widodo SH mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah melanggar Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

“Tadi kami baru mendapatkan keterangan bahwa KPU harus menjalankan rekomendasi Bawasalu paling lambat  3 hari kedepan,”ucapnya.

Menurut widodo, seharusnya KPU tidak boleh memberhentikan secara tetap sebelum ditemukan bukti – bukti yang konkrit

“Segera cabut SK pemberhentian klien kami dan terbitkan kembali SK pengangkatannya,”pungkasnya (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Februari 2019
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget