Pengelolaan Terminal AAL Dan Karya Jaya Akan Diambil Alih Kemenhub
Viva Sumsel.com – Palembang, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat. Pengelolaan paling lambat diserahkan pada Januari 2017.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sumsel, Sudirman menerangkan, setelah dilakukan penyerahan maka pengelolaan terminal yang tadinya dibawah Pemerintah Provinsi Sumsel akan beralih ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
“Dengan demikian maka setelah diserah terimakan maka seluruh permasalahan dalam terminal tersebut diatur Kemenhub, ujar Sudirman, Senin (3/10)
Ia menjelaskan, di Sumsel terdapat dua terminal dengan type A yakni terminal Alang-Alang Lebar (KM 12) dan Terminal Karya Jaya (Perbatasan OI-Palembang). Dua terminal inilah nantinya pengelolaanya diserahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kemenhub sedangkan terminal type B tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan type C dikelola oleh Kabupaten/kota. Akan tetapi untuk lebih pastinya, pihaknya akan mendata lebih dahulu mana terminal type A, B dan C setelah itu barulah diserah terimakan kepada pemerintah pusat,
Sudirman menerangkan, Terminal tipe A adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarpropinsi (AKAP) atau angkutan lintas batas antarnegara. Adanya rencana Kemenhub mengambil alih terminal tipe A dikeluarkan saat Menteri Perhubungan masih dijabat oleh Ignatius Jonan. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment