Pemprov Sumsel Kerjasama Dengan PUBM Kembangkan SITARUNG

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diwakili  Kepala dinas PUBM dan tata ruang Ir.H.Ucok hidayat membuka langsung rapat Badan Koordinasi Peraturan Daerah (BKPRD) melalui  sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016, kamis (30/11) di Ballroom Arista Palembang.

Hal itu disampaikan Ucok Hidayat bahwa setiap pembangunan harus memakai tata ruang dikarenakan  kini sudah ada Perdanya dan harus digunakan Kabupaten/Kota

“Tinggal nanti pelaksanaannya mereka merujuk ke Perda itu sendiri sesuai wilayah daerah masing-masing dan inilah manfaat dari tata ruang,”ucapnya

Kemudian ia menambhahkan, kalau mereka tidak merujuk ke tata ruang maka akan dikenakan sanksi atau pidana.

“Ini merupakan saksi atau ke ranah pidana karena tidak ada izin dalam rencana  tata ruang wilayah sesuai prosedur nya,” ujar Ucok

Kawasan tata ruang ini kata Ucok menambahkan meliputi hutan,perkebunan,jalan yang jelas seluruh ruang wilayah negara indonesia.

Deputi direktur proyek kelola sendang David Ardiansyah menambahkan bahwa ini merupakan suatu desain untuk mendukung visinya Gubernur Sumsel dalam suatu aspek penting didalam pertumbuhan hijau tata ruang.

Oleh karena itu,kami bekerjasama dengan  PUBM dalam mengembangkan sistem tata  ruang (SITARUNG), pada prinsipnya sistem ini mendukung agar lebih efektif mudah dan terbuka

“Menurutnya sistem ini bagus contohnya seperti di Papua dan Sumsel untuk menjadi contoh provinsi lainnya di indonesia,”ditutup. (Iwan)

Berita Lainnya  Gubernur Herman Deru Apresiasi OJK Sumsel, Program 100.000 Sultan Muda Kian Menguat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan