Viva Sumsel

 Breaking News

Hutang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Petani Desa Peninjauan Masih Terkatung – Katung

Hutang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Petani Desa Peninjauan Masih Terkatung – Katung
September 04
13:38 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Meski Kalah di Pengadilan, PT Perkebunan Mitra Ogan, Bupati Ogan Komering Ulu, Gubernur Propinsi Sumatera Selatan dan Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Selatan tetap Kemplang Hutang Ganti Rugi Pembebasan Lahan pada Petani Desa Peninjauan.

Biro Hukum dan Advokasi Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN) F. A. Haris mengungkapkan, bertahun-tahun sejak Putusan Mahkamah Agung RI No. 1877 K/Pdt/2008 Jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 714/PK/Pdt/2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ( inkracht van gewijsde ) dan Para Termohon Eksekusi yaitu :

1. PT. Perkebunan Mitra Ogan (Termohon Eksekusi I)
2. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu (OKU) (Termohon Eksekusi II)
3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Termohon Eksekusi III)
4. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Selatan (Termohon Eksekusi IV)

Lanjut Haris, sebagai Pihak yang dinyatakan kalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1877 K/Pdt/2008 tanggal 11 Juni 2009 Jo No. 714 PK/PDT/2010 tanggal 24 Agustus 2011 dan dihukum untuk membayar ganti rugi atas harga tanah seluas 448,25 (empat ratus empat puluh delapan koma dua puluh lima) Ha sebesar Rp. 6.723.750.000,- (enam milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk membayar denda keterlambatan pelaksanaan Putusan pada para Pemohon Eksekusi terhitung sejak saat keputusan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan setiap hari denda keterlambatannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 04 Maret 2010 setelah Relaas Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1877 K/PDT/2008 tanggal 11 Juni 2009 diberitahukan kepada Para Pemohon Eksekusi, hingga hari ini pelaksanaannya masih terkatung-katung,” tegasnya.

Para penggugat yang merupakan petani pemilik lahan awal yang digunakan oleh PT Mitra Ogan untuk perkebunan sawit masih menunggu kepastian pelunasan pembayaran ganti rugi oleh para tergugat meski salah satu penggugat telah memberikan Rp. 500.000.000,- sebagai uang muka pelaksanaan putusan.

Haris menambahkan, Kasus tersebut menjadi contoh dari pengabaian supremasi hukum oleh anak perusahaan BUMN dan pemerintah terhadap penanganan konflik agraria yang telah diselesaikan melalui jalur hukum. Program pemerintahan Joko Widodo di bidang agraria yang salah satunya adalah mempercepat proses penyelesaian konflik agraria mendapatkan tantangan keras dari kebengalan para tergugat yang sudah diputuskan kalah oleh pengadilan di tingkat paling tinggi, Mahkamah Agung.

Rakyat hari ini masih menunggu keberanian pemerintahan Joko Widodo untuk bertindak tegas terhadap aparatusnya yang masih mengabaikan supremasi hukum sesuai slogan kampanye Presiden Joko Widodo selama ini.

Yang menjadi ironis kemudian adalah pada tanggal 29 Januari 2014, Pengadilan Negeri Baturaja juga telah melaksanakan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) terhadap 3 (tiga) bidang hamparan tanah perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Mitra Ogan I yang masing-masing berlokasi :
a. Lokasi A tanah beserta tanaman Kelapa Sawit di Air Karas, Desa Peninjauan seluas 214,92 Ha
b. Lokasi B tanah beserta tanaman Kelapa Sawit di Talang Cempedak, Desa Peninjauan seluas 83 Ha
c. Lokasi C tanah beserta tanaman Kelapa Sawit di Buluh Hesam, Desa Peninjauan seluas 42 Ha
d. Pabrik Mitra Ogan I terletak di Jl. Raya Peninjauan Desa Karang Depo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Akan tetapi Sita Eksekusi tersebut tidak dapat dilaksanakan dan ditunda sampai waktu yang tidak dapat ditentukan sesuai Berita Acara Sita Eksekusi No. 10/13/BA-Pdt/2005/Eks/2013/PN.BTA tanggal 29 Januari 2014. Eksekusi terhambat karena adanya perlawanan dari pihak tergugat yang kalah dalam putusan pengadilan dengan mengerahkan massa yang menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat.

Sehingga secara sosiologis dan yuridis, pemerintah Sumatera Selatan bersama tergugat lainnya melakukan 2 hal negative secara bersamaan dalam melakukan pengabaian supremasi hukum atas penyelesaian konflik agraria tersebut di atas, yaitu :

1. Tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan membayar ganti rugi sepenuhnya.

2. Membenturkan masyarakat sehingga menimbulkan konflik horizontal antara pekerja PT Mitra Ogan dengan Petani pemilik lahan yang menggugat.

Oleh karena itu, kami dari Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional sebagai kuasa dari para penggugat menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar :

1. Segera memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht ban gewijsde) dengan segera memenuhi kewajiban membayar ganti rugi secara penuh kepada petani sebagai para penggugat.

2. Mengusut & Menindak dengan tegas siapapun baik pihak Tergugat, aparat maupun pihak pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dengan membuat skenario konflik horizontal dalam masyarakat untuk menutupi kesalahannya. (DNK/Real)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

September 2019
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget