Viva Sumsel

 Breaking News
  • Pemprov Sumsel, BI dan DJPb Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan inovasi sinergi...
  • Sumsel Kembali Masuk Nominasi TPKAD Award 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Setelah berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi Wilayah Sumatera...
  • Sepang Panas ! Pebalap Muda Astra Honda Siap Tancap Gas VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap kembali berjuang pada putaran kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang akan digelar di Sepang...
  • BI Sumsel Cari Ide Cemerlang Lewat Lomba Esai SEF 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bedah Buku dan Call for Applicative Essay 3rd Sriwijaya Economic Forum (SEF) 2026 yang memasuki tahap Presentasi Finalis pada Rabu,...
  • HUT 55, Surya Semesta dan BATIQA Luncurkan CSR ‘Musi Berdaya’ di Palembang VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), induk usaha BATIQA Hotels, Perseroan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk...

Antarkan Pesanan Sabu, Pasutri Pengangguran Diciduk Polisi

Antarkan Pesanan Sabu, Pasutri Pengangguran Diciduk Polisi
September 23
15:41 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Mengaku sudah kali mengantarkan pesanan sabu, dengan upah Rp 500 ribu, akhirnya pasangan suami isteri (Pasutri),bwarga Jalan KI Gede Ing Suro Lorong Serengam 1 No 406 RT 10 RW 04 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang ditangkap Polisi. Kini, Imam (30) dan Suryati alias Ria (32) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Narkoba Polrestabes Palembang, atas kepemilikan tiga paket sabu seberat 32,27 gram, Rabu (23/9/2020).

“Ini yang kedua kalinya untuk memenuhi pesanan Bik Cek (DPO). Untuk yang pertama, saya diupah Rp 250 ribu untuk mengantarkan paket seharga Rp 10 juta. Nah, yang tiga paketan ini bernilai Rp 15 juta dan saya dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu. Saya pikir lumayan untuk makan, karena suami saya tidak ada pekerjaan,” ungkap tersangka Suryati alias Ria, ketika dibincangi wartawan online media ini.

Penangkapan tersangka berawal saat Anggota Hunter melihat gelagat mencurugakan kedua tersangka, di Jalan Syakyakirti tepatnya Taman Purbakala Sriwijaya Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (22/9/2020) pukul 18.30 WIB. Ketika dilakukan pengeledahan, ternyata diketemukan sejumlah barang bukti sabu. Tak hanya sabu yang diamankan, namun sepeda motor Merk Honda jenis Scopy BG 5918 ABW warna Hitam Merah, tas pinggang dan handphone jenis samsung putih.

“Kini kita masih lakukan pengembangan, baik asal barang maupun pelaku yang terlibat. Mereka merupakan kurir sabu yang menurut pengakuannya, sudah dua kali mengedarkan sabu. Sekarang kami masih memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, saat press release. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

September 2020
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Banner PARTNERSHIP