Sopir dan Operator SPBU Diciduk Polisi Gara – Gara “Main Mata” Isi BBM Solar Berulang ulang
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Subdt IV Tipidter Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dengan cara melakukan pengisian secara berulang – ulang di sebuah SPBU dijalan raya tanjung a pi-api kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin, Senin (08/01/2024).
Pelaku beribisial H C (35) ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit mobil box merk Mitsubishi Colt L300 warna Hitam BG 1158 JO yang didalamnya berisi 1 Beby Tedmod yang terhubung dengan tanki yang sudah dimofifikasi berkapasitas 1000 Liter dengan jumlah yang telah di isi BBM jenis solar sebanyak 298 liter,
Kemudian tim juga menyita 24 lembar kode Barcode MY Pertamina, 1 unit mesin pompa merk Transperpump, 2 buah selang ukuran 2,5 meter, 1 unit Headphone merk Realme 5 Pro dan Nota catatan pengisian BBM jenis solar
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombel Pol Suarto menjelaskan dari pengakuan HC ia melakukan perbuatan tersebut karena diperintah oleh rekannya berinisal HD alias T dengan imbalan sebesar Rp 250 Ribu.
Ia juga mengaku bawa sudah satu bulan terakhir ini disuruh HD untuk melakukan pengisian BBM, semenatar HD sendiri kini masih buron dan masih dalam pengejaran.
“Setelah melakukan pengisian, HC ini biasanya menunggu instruksi HD alias T untuk dipindahkan ke mobil lain,”imbuh Sunarto.
Dalam melancarkan aksinya, kata Narto menerangkan, pelaku bekerjasama dengan seorang karyawan SPBU berinisial IZ (24) yang juga telah diamanakna oleh pihaknya, IZ mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 ribu dalam satu kali pengisian sebanyak 100/rit.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka IZ selain HC masih ada sopir-sopir lain yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
“Bukan sikok bae pak, tapi banyak yang lain” ungkap IZ.
Dari perbuatan tersebut dalam satu hari IZ bisa meraup keuntungan Rp 2 juta per hari. Uang tersebut dibagi kepada delapan orang pegawai SPBU
“Uangnya kami bagi sama-sama pak, empat orang yang shif pagi dan empat orang lagi shif sore,”kata IZ sambil teretunduk.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini meringkuk ditahanan Polda Sumsel.
Pelaku dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
Reporter : Meriza