Karena itu, Herman Deru menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan berkelanjutan, koordinasi yang kuat, serta pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden RI memberikan perhatian serius terhadap penanganan karhutla di Sumsel.
Dalam koordinasi bersama pemerintah daerah, Pangdam, dan Kapolda, Presiden menekankan pentingnya percepatan pemadaman serta memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.
Dudung juga menyampaikan apresiasi Presiden kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan karhutla. Ia berharap penghargaan khusus dapat diberikan kepada prajurit TNI-Polri dan unsur terkait yang bekerja langsung di lapangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
“Penekanan Bapak Presiden adalah bagaimana percepatan pemadaman betul-betul dipastikan, api tidak menyala kembali,” tegas Dudung.
Ia mengingatkan bahwa penanganan karhutla bukan pekerjaan sederhana, terlebih ketika kebakaran terjadi di lahan gambut, kawasan yang sulit dijangkau, serta wilayah yang masih menyimpan bara di bawah permukaan tanah.
Untuk itu, Dudung memaparkan lima prioritas penanganan karhutla yang harus dilaksanakan secara terpadu.
Pertama, mempercepat pemadaman. Prioritas diberikan pada lahan gambut, lokasi yang sulit dijangkau, dan kebakaran bawah permukaan. Langkah yang harus dilakukan meliputi pendinginan, pembasahan, patroli ulang, serta verifikasi hingga seluruh titik kebakaran benar-benar tuntas.
Kedua, memperkuat operasi terpadu darat dan udara. Satgas darat menjadi tulang punggung penanganan, sementara operasi udara dioptimalkan melalui water bombing dan OMC sesuai kondisi cuaca serta kebutuhan di lapangan. Upaya ini juga mencakup dukungan terhadap pengujian teknologi dan produk pemadam.
Ketiga, memperkuat pencegahan. Integrasi data satelit, pemantauan termal, kondisi cuaca dan kekeringan, muka air gambut, laporan masyarakat, serta hasil patroli perlu dilakukan untuk menentukan prioritas penanganan sebelum api meluas.
Keempat, mempertegas tanggung jawab pemegang izin usaha. Pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) harus memastikan kesiapan sarana, prosedur operasional, serta langkah pencegahan, terutama di wilayah yang mengalami kebakaran berulang.
Kelima, memperkuat penegakan hukum. Penindakan harus dilakukan secara profesional, objektif, berbasis bukti, dan tanpa tebang pilih.
Dudung menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi serius terhadap perusahaan yang wilayahnya berulang kali mengalami kebakaran, terutama apabila tidak disertai langkah pencegahan yang memadai.
Penegakan hukum juga harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, Dudung menekankan pentingnya penyatuan data dan komunikasi publik antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan demikian, informasi mengenai perkembangan karhutla dapat disampaikan secara akurat, terverifikasi, cepat, dan transparan.
Ia juga meminta agar Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta polisi hutan dilibatkan secara aktif dalam pengawasan kawasan rawan kebakaran.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas.
Terkait pengembangan teknologi pemadaman, Dudung turut menyinggung rencana pengujian bahan berbasis tebu yang diperoleh melalui komunikasi dengan pihak Brasil.
Teknologi tersebut akan dikembangkan lebih lanjut apabila hasil pengujian menunjukkan efektivitas dalam membantu penanganan kebakaran.
Dudung juga mengingatkan bahwa kesejahteraan dan keselamatan petugas di lapangan harus menjadi perhatian bersama, mengingat besarnya risiko yang mereka hadapi selama operasi penanganan karhutla.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat penanganan karhutla di Sumsel, mulai dari percepatan pemadaman, pencegahan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Komitmen bersama yang ditekankan dalam rapat tersebut adalah mencegah sebelum terbakar, memadamkan sebelum meluas, dan menindak apabila terjadi pelanggaran.









