Viva Sumsel

 Breaking News
  • Pemprov Sumsel, BI dan DJPb Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan inovasi sinergi...
  • Sumsel Kembali Masuk Nominasi TPKAD Award 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Setelah berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi Wilayah Sumatera...
  • Sepang Panas ! Pebalap Muda Astra Honda Siap Tancap Gas VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap kembali berjuang pada putaran kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang akan digelar di Sepang...
  • BI Sumsel Cari Ide Cemerlang Lewat Lomba Esai SEF 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bedah Buku dan Call for Applicative Essay 3rd Sriwijaya Economic Forum (SEF) 2026 yang memasuki tahap Presentasi Finalis pada Rabu,...
  • HUT 55, Surya Semesta dan BATIQA Luncurkan CSR ‘Musi Berdaya’ di Palembang VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), induk usaha BATIQA Hotels, Perseroan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk...

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
Maret 11
20:46 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Rombongan Advokat yang tergabung dalam Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH) Sumsel, diwakilkan M Aminuddin (49) melaporkan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex, atas dugaan menyalahi prosedur penyidikan tindak pidana terhadap tersangka Fari (39), hingga disel di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau, Kamis (06/03/2020).

“Klien kami atasnama Fari yang tidak lain merupakan Anggota PP Lubuk Linggau, dituding ikut serta dalam pengeroyokan perkelahian oknum Jaksa, AG dan EF dengan pihak lain, hanya karena rebutan LC (Penyanyi Karaoke), di Ibisa Lost Karaoke Lubuk Linggau pada tanggal 23 November 2019. Setelah kejadian tersebut, klien kami dipanggil penyidik sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke jeruji besi. Padahal klien kami, sama sekali tidak terlibat,” jelas Ketua BPPH Sumatera Selatan, sekaligus Penasehat Hukum, M Aminuddin usai membuat laporan ke Propam Polda Sumsel.

Advokat pengacara yang kerap disapa dengan Amin Tras ini mengatakan, penyidik Reskrim Polres Lubuk Linggau, diduga menyalahi aturan Perkap Kapolri tentang penyelidikan tindak pidana dan melanggar kode etik profesi.

“Dalam Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019, sudah diatur tentang penyidikan tindak pidana. Polres Lubuk Linggau ini melangkahi proses lidik. Penyidik langsung memanggil tersangka dan langsung disel,” ujarnya.

Langkah melaporkan ke Propam ini adalah upaya tindak lanjut Pemuda Pancasila, ketika mengelar orasi di Kantor Kejari Lubuk Linggau.

“Ini tindak lanjut dari orasi kami di Kejari Lubuk Linggau. Kini kami melaporkan penyidik Polres Lubuk Linggau ke Propam untuk meminta keadilan,” tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Suryadi melalui Kasubag Yanduan Bidpropam, Kompol Median Utama didampingi Aiptu Ferry Ardiansyah, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya masih dalam proses,” jelasnya. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP