Inilah Lima Panti di Palembang Yang Pengelolaanya Pindah Ke Pemprov Sumsel
Viva Sumsel.com – Palembang, Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, maka pengelolaan panti yang melakukan rehabilitasi menjadi kewenangan provinsi. Oleh karena itu, sebanyak lima Panti asuhan yang semula dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palembang, Faizal AR mengatakan proses penyerahan kelima panti tersebut kini masih dalam pembahasan. Adapun kelima panti sosial yang dimaksud adalah Panti laki-laki, Panti Jompo, Panti Tunanetra, Panti perempuan serta Panti Orang Gila dan Pengemis (PGOP).
“Tiga panti berlokasi di jalan sosial sedangkan yang dua lagi di wilayah kenten,” ujar Faizal, jumat (20/5).
Untuk memperlancar proses penyerahan, kata Faizal menambahkan Dinsos Palembang juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemensos. Penyerahan dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan pengelolaan sebuah panti asuhan sebagaimana yang tertuang dalam UU tersebut.
“Nantinya semua yang terkait dengan pengelolaan dan aset diserahkan ke Pemprov namun tentu saja setelah dilakukannya verifikasi aset terlebih dahulu,” tutupnya. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment