Kesbangpol Sosialisasikan UU no.2 Tentang Partai Politik

Viva Sumsel-Palembang, Pemerintah kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang (Kesbangpol), melakukan penyuluhan UU.No.2 tahun 2011 tentang partai politik guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hak dan kewajiban politik serta menambah wawasan pengetahuan terhadap peran dan fungsi partai politik, undang-undang dan peraturan bidang politik.
Penyuluhan yang diterapkan kepada pengurus partai politik dan organisasi sayap partai politik kota Palembang, bertujuan terjalin hubungan kerja yang baik antara partai politik ke Pemkot Palembang.
Hal di atas diungkapkan Staf ahli Walikota Palembang bidang Pempol Hulkam, Yanuarpan mewakili Walikota Palembang, dengan adanya kegiatan penyuluhan mengenai partai politik, pemkot Palembang berharap bisa bersinerji dengan baik khususnya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat kita. “Kita harapkan dalam penyuluhan perubahan undang-undang No.2 tahun 2008 tentang Parpol bisa menciptakan kondisi politik yang sehat dan kondusif,”jelas Yanuarpan Selasa, (19/7/2016) saat membuka acara penyuluhan di ruang rapat paramesswara.
Ia menambahkan, bahwa semua yang hadir saat ini adalah orang yang menginginkan, membantu serta melancarkan roda pembangunan kota Palembang. Untuk itu mari kita bersama-sama menyikapi situasi politik yang demokrasi yang sesuasi Pancasila dan UU 1945 agar pertikaian antar Parpol tidak terjadi. “Jadi intinya kita harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani kita tidak terhasut orang lain. Maka dari itu Pemerintah sendiri sangat menyambut kegiatan ini dalam memberikan pengertian dan pemahanam tentang peran partai politik.
Sementara itu A.Karim Nasution, narasumber mengatakan kegiatan ini adalah langkah yang baik dalam mensosialisasikan penyuluhan Undang-Undang no.2 tahun 2011 tentang partai politik. Jadi setiap masyarakat harus bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara sesuai hati nurani mereka. “Tanpa adanya paksaan dan hasutan dari orang lain, maka suara kita yang kita percayakan adalah suatu rahasia yang tidak boleh dibocorkan keorang lain,”tutupnya. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment