Sosialisasikan UU No.17 2013 Kesbangpol Palembang Paling Produktif Sosialisasi

Viva Sumsel.com – Palembang, Organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Masyarakat (LSM), wajib memberikan kenyamanan dalam mewujudkan perenserta ketertiban dalam keamanan Negara. Turut sertanya kedua lembaga tersebut tentunya memberikan kendali dalam pemantauan jalanya Pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Hal ini tentunya menjadi peran aktiv Pemerintah kota Palembang dalam membina dan mewadahi Ormas dan LSM agar bisa bekerjasama.
Diungkapkan Fahmi Yoesmar penarasumber penyuluhan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan, kedua organisasi yang melatar belakangi masyarakat ini tentunya suatu jembatan aspirasi rakyat yang akan disampaikan kepemerintah guna memberikan pemerataan dalam pembangunan.
“Saya yakin dikota Palembang ini pembinaan Ormas dan LSM sangat singkron dengan Pemerintah, mengapa demikan, saya lihat Pemkot Palembang ini sangat baik dalam pelayanan masyarakat. Buktinya tidak lanjut dan kinerja dalam pembangunan saat ketat,”jelasnya Rabu (10/8) di ruang rapat Paramesswara. Hal ini juga membuktikan jika turut serta mereka berpartisipasi dalam pembangunan kota Palembang Emas 2018 ini terlihat atas kesinerjian mereka kepada Pemerintah.
Sementara itu Sekertaris pelaksanaan kegiatan Dra. Hj. Radiostuti bahwa kegiatan ini memeberikan pemahaman tentang penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, yayasan, paguyuban dan Ikatan Keluarga yang ada di kota Palembang agar bisa berperan aktiv menyukseskan Pilkada kota Palembang tahun 2018.
“Ya kita harapkan dengan penyuluhan ini bisa menjadikan kekuatan guna mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman di kota Palembang ini. Harapan saya partisipasi Ormas/ Lsm bisa meningkatkan partisipasi dengan memperkuat kesatuan bangsa serta bisa menyukseskan Pilkada kota Palembang 2018,”tutupnya. (ize)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment