Dirjen Bea Cukai Hibahkan Lahan 1.120 Meter Guna Pembangunan Musi IV Palembang
Viva Sumsel.com – Palembang, Akhirnya Pemerintah Kota Palembang secara resmi menerima perluasan wilayah lahan seluas 1.120 meter persegi dari Sekertaris Dirjen Bea Cukai di Kelurahan Lawang Kidul. Tahan yang berlokasi di jalan Slamet Riayadi ini merupakan lahan milik bea cukai yang menjadi lahan tidur di lokasi pembangunan jembatan Musi IV.
Diungkapakan Walikota Palembang H. Harnojoyo, bahwa untuk pelayanan masyarakat memang dibutuhkan sinergi antar instansi. Termasuk di dalamnya keamanan dari barang ilegal yang dipantau dirjen bea cukai maupun dari kebutuhan lahan untuk pembangunan. Menurut dia, penyerahan aset negara seperti ini baru pihak DJBC yang pertama melakukan.
“Statusnya aset milik negara yang diberikan kepada negara. Tentu saja ini sesuai harapan kita dalam percepatan pembanguan Jembatan Musi IV yang diyakini bisa mengurai kemacetan dalam kota,” ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Bea Cukai RI, Kushari Supriyanto menyebutkan, pihaknya menyerahkan aset negara berupa tanah seluas 1.120 meter Pesegi kepada negara melalui Pemkot Palembang. Tanah yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Lawang Kidul ini merupakan lahan milik bea cukai yang memang tidak terpakai dan berada di lokasi pembangunan Jembatan Musi IV. Tanah ini dalam posisi bersih, tanpa masalah sengketa dan sejenisnya.
Ungkapnya lagi, serah terima Kementerian Keuangan kepada Pemkot Palembang ini sebagai bentuk dukungan kepada daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Dari kerjasama diharapkan bisa terus bersinergi dalam mewujudkan kemajuan pembangunan negara.
“Kami serahkan untuk daerah karena daerah juga perpanjangan negara. Mekanisme penyerahan asetnya berawal dari pengajuan Walikota pada mei lalu, juni selesai berita acaranya, ini termasuk tercepat diselesaikan karena perintah pusat,” tutupnya dalam penyerahan aset negara di kantor bea cukai pelabuhan boombaru, Kamis ( 12/8). (ize)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment