103.693 Siswa SD Masuk Dalam Program KIP
Viva Sumsel.com – Palembang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) kota Palembang sudah mendapatkan hasil Data Pokok Pendidikan (Dapodik) penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pasalnya dari tahun 2015 hingga 2016 sekarang, sebanyak 103.693 siswa/i seluruh Sekolah Dasar (SD) baik Negeri dan Swasta di kota Palembang sudah terdaftar sebagai penerima KIP.
Diketahui, total siswa/i SD kota Palembang yang sudah terdaftar di KIP berjumlah 103.693. Berdasarkan data tahun 2015 lalu, peserta KIP ada kriteria pertama berbentuk tabungan 29.867 dan non tabungan 5,340 dengan keseluruhan 35. 297 peserta.
Kasi Manag dan Prasaran Pendidikan TK/ SD kota Palembang Hj Ismi Mulyati SPd MM mengatakan Disdikpora kota Palembang mencatat dari hasil laporan seluruh SD di lingkungannya yang mendaftar di program KIP, terdapat 103.693 siswa/i yang sudah terjaring sebagai siswa yang kurang mampu.
“Namun dalam penerimaan KIP sendiri ada 2 kriteria tersendiri, pertama penerima KIP sendiri sudah terdaftar langsung dari lingkungan tempat tinggalnya dengan 78.602 siswa , lalu sisanya dengan total 25.091 ini merupakan siswa yang diajukan sendiri dari tempat sekolahnya masing-masing,” katanya.
Berdasarkan tahun 2015 lalu, untuk KIP ada 2 macam dalam tahap pencairan pertama menggunakan buku tabungan dengan yang terdata sebanyak 29.867 siswa, dan yang kedua non tabungan sebanyak 5,340 dengan total keseluruhan 35.297. Khusus tahun 2016 belum bisa di lihat datanya, mungkin akhir tahun nanti baru bisa dilihat.
“Kita sendiri belum bisa mengetahui kapan pencairannya, Disdikpora sendiri hanya mandata ke dinas pusat saja, selebihnya kartu KIP yang didapat siswa, dana yang didapat akan di kirim ke rekening masing-masing anak yang terdata,” jelasnya.
Dana yang didapat siswa pastinya sesuai jenjang tingkatan, dan juga KIP sendiri bisa dicairkan ke Bank BRI.
“Beredarnya informasi yang mengatakan kalau KIP ini banyak belum tersalur secara merata, itu bukan tidak tersalur, melainkan beberapa faktor diantaranya anak tersebut sudah putus sekolah jadi tidak terdata lagi, kemudian siswa itu pindah alamat, dan lagi banyak sekali faktor lainnya,” ungkapnya.
Penggunaan kartu KIP dimulai dari umur 7 sampai 21 tahun, jadi kartu KIP tersebut tidak bisa diwariskan kepada keluarganya, karena penggunaan kartu ini harus yang bersangkutan yang ada di Dapodik Disdikpora.
“Prioritas penggunaan kartu tersebut tentu ditujukan pada siswa yang kalangan penghasilan ke bawah (miskin) atau siswa yang yatim piatu,” pungkasnya. (res)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment