Viva Sumsel

 Breaking News

Siswa Teledor, Dana KIP Tak Mengucur

Siswa Teledor, Dana KIP Tak Mengucur
Oktober 07
12:57 2016

Viva Sumsel.com – Palembang, Keteledoran siswa dan orangtua/walinya dalam melaporkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepihak sekolah untuk mendapat bantuan biaya sekolah bagi keluarga yang kurang mampu, kerap kali menjadi faktor utama tidak tersalurkannya dana bantuan dari pemerintah pusat.

Dalam pendataan kepemilikan KIP ini pun ada batas tenggat waktunya, yang biasanya maksimal 3 bulan dalam setelah pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru. Mainset atau pola fikir orangtua/wali harus diubah, karena tidak serta merta setelah mendapatkan atau terdaftar di program KIP mereka langsung menerima bantuan tersebut. Ada bebrapa proses secara garis besar yang dapat diikuti oleh calon penerima KIP. Yang pertama, anggota keluarganya yang masih bersekolah harus termasuk dalam kartu keluarga (KK) dan didata oleh pihak rukun tetangga (RT) domisilinya. Lalu, RT melaporkan kepihak kelurahan kemudian diteruskan ke kecamatan dan terakhir dilaporkan kepusat.

Setelah setelah terdata dan mendapatkan KIP, maka pihak yang menerima KIP tersebut harus melaporkan ke sekolah untuk kembali didata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Barulah setelah pelaporan data melalui Dapodik hasilnya akan disaring lagi oleh pemerintah pusat untuk kemudian menerima bantuan dari program KIP.

Wakil kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Palembang bagian kesiswaan,  Alfen Okpalinsyah menjelaskan, kalau sebelum KIP itu ada yang namanya program BSM (Bantuan Siswa Miskin).

“Padahal sama saja, program lama tapi berganti nama dengan kedudukannya sama,” ujarnya di ruang kepala SMPN 3 Palembang, Jum’at (7/10).

Untuk KIP di SMPN 3 masih dalam proses pendataan, terakhir ada 120an siswa yang ingin diajukan kepemerintah.

“Kami ajukan 120 siswa, terkadang semuanya tidak mendapatkan bantuan, kadang separuhnya dan sisanya semester berikutnya. Untuk siswa kelas VIII dapat bantuan sebesar 750 ribu rupiah, sedangkan untuk kelas VII dan IX dapat 375 ribu rupiah dan itu dihitung per semester,” jelas dia.

Kembali kata Alfen, penerima KIP harus melaporkan ke sekolah dulu, tidak serta merta ada KIP mereka dapat bantuan, yang menjadi kendala adalah keteledoran siswa yang tidak melaporkan KIP-nya ke sekolah. Kadang ada kendala seperti ini, ada siswa kelas IX ketika mereka sudah lulus, baru keluar daftar nama penerima bantuan. Keterlambatan pengumuman daftar nama siswa yang dapat khusus kelas IX itu menjadi kendala.

“Ketika menghadap ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tempat pencairan dana bantuan juga ada kendala yang mempersulit seperti meminta legalisir raport dan sebagainya. Padahal di dalam buku petunjuk KIP tidak tertulis harus dilegalisir. Dimana bebrapa persyaratannya adalah sekolah harus ada nomor virtual acount, surat keterangan bersekolah, fotokopi raport, KK, kartu identitas orangtua. Itu kadang-kadang berkas-berkas yang tidak penting diminta pihak Bank,” tegasnya.

Senada, Kepala SMPN 3 Palembang, Anshori menambahkan, ada pengajuan bantuan juga bagi siswa yang kurang mampu tapi tidak mendapat KIP.

“Bantuannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) melalui program bantuan siswa kurang mampu. Sekali pencairan mereka dapat 60 ribu rupiah untuk 60 siswa per triwulan. Tapi terkadang juga tidak dapat, tergantung kondisi sekolah,” tambah anshori saat ditemui ditempat dan waktu yang sama.

Sementara, Kasi Manag dan Prasaran Pendidikan TK/ SD  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Palembang, Ismi Mulyati mengatakan,berdasarkan tahun 2015 lalu, untuk KIP ada 2 macam dalam tahap pencairan pertama menggunakan buku tabungan dan yang kedua non tabungan. Khusus tahun 2016 belum bisa di lihat datanya, mungkin akhir tahun nanti baru bisa dilihat.

“Kami sendiri belum bisa mengetahui kapan pencairannya, Disdikpora sendiri hanya mandata ke dinas pusat saja, selebihnya penerima KIP, dana yang didapat akan di kirim ke rekening masing-masing anak yang terdata,” bebernya.

selain itu, dana yang didapat siswa pastinya sesuai jenjang tingkatan, dan juga KIP sendiri bisa dicairkan ke Bank BRI. “Beredarnya informasi yang mengatakan kalau KIP ini banyak belum tersalur secara merata, itu bukan tidak tersalur, melainkan beberapa faktor diantaranya anak tersebut sudah putus sekolah jadi tidak terdata lagi, kemudian siswa itu pindah alamat, dan lagi banyak sekali faktor lainnya,” ungkapnya.

Penggunaan kartu KIP dimulai dari umur 7 sampai 21 tahun, jadi kartu KIP tersebut tidak bisa diwariskan kepada keluarganya, karena penggunaan kartu ini harus yang bersangkutan yang ada di Dapodik Disdikpora. “Prioritas penggunaan kartu tersbut tentu khusus siswa yang kalangan penghasilan menengah ke bawah (miskin) atau siswa yang yatim piatu,” pungkasnya. (res)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Oktober 2016
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget