Viva Sumsel

 Breaking News

Disperindag Sumsel Hentikan Pelayanan Tera

Disperindag Sumsel Hentikan Pelayanan Tera
Oktober 19
16:14 2016
Pemkot Palembang Diminta Segera Jemput Bola

 

VIVA SUMSEL.COM – Palembang, Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pembagian bidang perdagangan huruf DD, bahwa pelaksanaan Tera/Tera ulang adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Maka dengan keluarnya keputusan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel tidak lagi melayani pelayanan tera/tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UPTTP) mulai 17 Oktober 2016.

Menindaklanjuti keputusan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. Permana, MMA mengatakan, pihaknya telah siap mengalihkan kewenangan Tera/Tera Ulang UTTP serta penyerahan P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen) kepada pemerintah Daerah Kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumsel.

“Terhitung sejak tanggal 18 Oktober kami tidak lagi melayani lagi Tera, UTTP dan tanki. apabila pihaknya masih tetap melaksanakan tera. Maka, uji tera yang dilakukan pihaknya akan dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli), Untuk itu Disperindag Sumsel menghimbau kepada pemerintah kabupaten/segera mengambil porsi ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujar Permana kepada awak media di kantor Disperindag Sumsel, Rabu (19/10).

Dengan adanya keputusan ini kata Permana tentu membawa konsekuensi tersendiri bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi daerah yang belum memiliki baik gedung kemetrelogian maupun sertifikasi personilnya tentu akan menjadi kendala namun bagi kota Palembang sendiri tidak perlu risau sebab Desperindag Sumsel siap melimpahkan peralatan maupun P3D nya.

“Saat kami ini sedang menunggu keputusan dari Walikota Palembang, Harnojoyo. Untuk melegalkan peralihan sedikitnya 14 pegawai Disperindag Provinsi yang bersertifikat dalam uji Terra, sebagai pegawai Pemerintah Kota Palembang,” tuturnya.

Ia menambahkan demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang kemetrologian berupa pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP dimintakan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk proaktif menindaklanjuti peralihan kewenangan bidang kemetrologian ini sehingga tidak terjadi stagnasi pelayanan publik.

“Sepanjang keputusan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemkab/Pemkot maka sepanjang itu juga tidak ada retribusi, sebagaimana catatan kami retribusi yang didapat dari uji Terra hingga bulan oktober ini mencapai Rp 430 juta dari target yang dibebankan sebesar Rp 500 juta,” tandasnya. (anz).

 

 

 

 

 

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Oktober 2016
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget