Hakim : Keterangan Cristie Dapat dijadikan Alat Bukti
VIVA SUMSEL.COM – Jakarta, Majelis hakim menyatakan bahwa keterangan teman Jessica Kumala Wongso selama di Australia, Cristie dianggap sebagai bukti yang sah. Meski keterangan tersebut hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan keterangan Christie melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Hal tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jessica karena keterangan tersebut tidak disumpah selayaknya dilakukan dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Partahi, ketika membacakan berkas putusan vonisnya menyatakan menerima keterangan dari atasan Jessica saat bekerja di negeri Kangguru itu. Hakim menilai keterangan Christie yang terlampir dalam BAP sudah di bawah sumpah. Hal itu dikuatkan dengan adanya lampiran sumpah dalam berita acara pemeriksaan Christie pada 29 Februari 2016.
“Bahwa keterangan Christie juga telah diterjemahkan. Dan penerjemah bernama Amalia juga dibawah sumpah,” ujar Partahi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Partahi menambahkan, terdapat sejumlah fakta dalam keterangan Christie. Yakni, bahwa Jessica benar kerja di New Sout Wales Ambulans pada medio 2014 hingga 2015.
“Dan Cristie merupakan atasan terdakwa. Ternyata keterangannya saling terkait dan bersesuaian dengan, terdakwa dan saksi John Jesus Torres (polisi Australia yang bersaksi),” ungkap Partahi.
Selain itu, keterangan Cristie juga dapat dijadikan alat bukti petunjuk sebagaimana Pasal 184 KUHAP. “Penilaian akan dilakukan secara arif dan bijaksana oleh majelis hakim,” tandasnya. (tempo)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment