Dilaporkan Ke Polisi, Konser Reuni Dewa 19 di Palembang Batal
VIVA SUMSEL.COM – Jakarta, Dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, yakni Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), melaporkan musikus Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka menuding Dhani melecehkan Jokowi dengan ucapan yang tidak pantas dalam aksi demonstrasi pada Jumat, 4 November 2016.
Laporan itu disampaikan Ketua Umum LRJ Riano Oscha kepada Polda Metro Jaya, Senin, 7 November 2016. Menurut Riano, pihaknya membawa bukti video terkait ucapan calon Wakil Bupati Bekasi itu.
“Perbuatan Dhani melawan hukum dengan dasar penghinaan pada kepala negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” ujar Riano.
Menanggapi tudingan kelompok para pendukung Presiden Jokowi tersebut, Ahmad Dhani segera menggelar jumpa pers, Senin, 7 November 2016. Ia menyangkal telah menghina Presiden Jokowi. Berikut ini tiga pembelaan Ahmad Dhani:
1. Merasa Difitnah
Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Ahmad Dhani menyampaikan bahwa tidak ada niat dirinya untuk melecehkan Presiden Jokowi seperti yang ditudingkan oleh kedua kelompok tersebut. Menurut Ahmad Dhani, ada pihak yang memutar balikkan fakta dan dia menduga mereka provokator dalam laporan tersebut.
“Kami temukan ada akun Facebook dengan nama Indra Tan yang mengaku sebagai Ahokisme, akun tersebut menyebutkan Ahmad Dhani harus menjadi tersangka,” kata Ramdan sambil menunjukkan bukti print akun Facebook itu saat menggelar jumpa pers di kediaman Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016.
2. Tak Ada Kata Jokowi
Menurut Ramdan, akun yang mengklaim bernama Indra Tan itu mengutip perkataan Ahmad Dhani seolah-olah jelas melecehkan dan menyebut nama Presiden Joko Widodo dengan nama-nama binatang. “Penggalan-penggalan video tidak sempurna dan viral tulisan dari saudara Indra Tan kita temukan tidak sesuai dengan aslinya,” kata Ramdan.
Ramdan menegaskan tidak ada satu pun kata ‘Jokowi’ dalam video asli yang diucapkan Ahmad Dhani saat ikut berunjuk rasa pada Jumat, 4 November 2016. Lebih lanjut pihaknya akan kembali melaporkan Indra Tan ke kepolisian, Selasa pagi, 8 November 2016, dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.
3. Rugi Ratusan Juta Rupiah
Ahmad Dhani mengklaim dia merugi ratusan juta rupiah akibat dilaporkan ke kepolisan karena dugaan penistaan Presiden Joko Widodo dalam demonstrasi 4 November 2016. seharusnya ada konser Dewa 19 dalam waktu dekat ini, tapi dibatalkan karena tidak dapat izin dari polisi,” kata Dhani di kediamannya di Pondok Indah.
Ahmad Dhani menjelaskan, semestinya ia menggelar konser Dewa 19 di Palembang pada 9 November 2016 dan pada 11 November 2016 di Jakarta. “Ya ruginya enggak sampai miliaran sih, ya ratusan jutalah kira-kira,” kata Dhani. Meski demikian, kata Dhani, batalnya konser tersebut cukup merugikan pihaknya. (tempo.co)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment