Sengketa Konsumen Dengan Perusahaan Leasing Masih Mendominasi
VIVA SUMSEL.COM – Palembang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palembang mencatat sepanjang tahun ini telah menangani 25 kasus sengketa, dari angka itu 80 persen sudah diselesaikan oleh BPSK sementara 20 persen lagi masih dalam proses penyelesaian. Kasus sengketa antara konsumsen dengan pelaku usaha didominasi sengketa konsumsen dengan perusahaan leasing sementara sisanya terbagi pada sektor lainnya seperti property dan lain-lain.
Kepala BPSK Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan tingginya sengketa disektor leasing ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang kini tengah lesu dimana banyak masyarakat Palembang lebih memilih pembiayaan dengan perusahaan leasing, sementara disatu sisi perusahaan leasing juga memiliki SOP mengenai kebijakan perusahaannya, oleh karena kondisi ekonomi tadi maka banyak konsumen terkendala dengan proses pembiayaannya sehingga terjadilah sengketa.
“Berdasarkan fungsinya BPSK menggunakan tiga metode yakni rekonsiliasi, mediasi dan arbitrase. Namun dari sengketa itu banyak yang diselesaikan melalaui proses mediasi,” ujar Dewi usai menghadiri pertemuan rutin anggota BPSK Palembang, Selasa (6/12) di Riverside Restaurant.
Sementara, menghadapi tantangan di tahun 2017 mendatang, BPSK Palembang tetap menaruh perhatian lebih pada sengketa konsumsen dengan perusahaan leasing ini namun tentu saja tetap memperhatikan kasus-kasus lainnya salah satunya adalah perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha-usaha di sektor kuliner yang merugikan konsumen.
“Banyak industry-industri di sektor kuliner yang tidak memperhatikan standar makanannya sehingga dapat merugikan konsumen baik itu berupa kesehatan maupun lainnya,” jelas Dewi
Apalagi, kata Dewi menambahkan dua tahun lagi Palembang akan menyambut Asean Games dan sudah barang tentu berdampak pada tumbuhnya industri-industri disektor kuliner, jika ini tidak disosialisasikan dan diawasi maka akan banyak kerugian-kerugian yang berujung pada sengketa kedua belah pihak.
Nah masih di tahun 2017 mendatang, pihaknya juga akan mengintensifkan sarana-sarana layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat seperti melalui pesan singkat (SMS) media sosial atau datang langsung ke kantor BPSK Palembang di jalan Merdeka nomor 6.
“Dengan memperbanyak layanan pengaduan maka diharapkan konsumsen lebih berani mengadukan kasus jika merasa dirugikan oleh pelaku-pelaku usaha,” tutupnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment