Viva Sumsel

 Breaking News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahok

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahok
Desember 27
14:04 2016

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Basuki.

“Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dengan demikian, Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sah secara hukum sebagai dasar melanjutkan persidangan. Persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan.

“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Dwiarso.

Sidang tersebut akan dilakukan pekan depan, Selasa (3/1/2017).

Selain itu, Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan vonis nanti.

Ahok sebelumnya menyampaikan bahwa dia tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama terkait ucapannya tentang Al-Maidah ayat 51.

Menurut Hakim, hal tersebut bukan eksepsi dan sudah masuk ke materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum.

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (kompas)

 

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

REUNI UJB

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Desember 2016
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Banner PARTNERSHIP