Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahok
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Basuki.
“Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dengan demikian, Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sah secara hukum sebagai dasar melanjutkan persidangan. Persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan.
“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Dwiarso.
Sidang tersebut akan dilakukan pekan depan, Selasa (3/1/2017).
Selain itu, Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan vonis nanti.
Ahok sebelumnya menyampaikan bahwa dia tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama terkait ucapannya tentang Al-Maidah ayat 51.
Menurut Hakim, hal tersebut bukan eksepsi dan sudah masuk ke materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum.
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (kompas)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment