Pemkot Eksekusi Tiga Reklame/Bilboard Liar
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Berdasarkan sidak Wakil Walikota Palembang beberapa waktu lalu ditemukan banyak billboard serta reklame yang tidak berizin atau tidak memperpanjang izin. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil tindakan tegas mengeksekusi bilboad tersebut untuk diturunkan. Rabu, (18/1) malam sekitar pukul 21.00 Wib, tim gabungan yang terdiri dari Pol PP, Dinas PUPR dibantu Dishub dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PK-PB) bergerak menuju Jalan Srijaya Negara dan KH. Ahmad Dahlan. Disini tim gabungan mengeksekusi tiga reklame/ bilboard liar
Tiang penyangga reklame/bilboard liar itu langsung dipotong menggunakan alat cutting hidrolik, hasilnya tiga reklame di dua titik itupun roboh.
Asisten I bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin yang memimpin langsung penertiban baliho mengatakan pihaknya terpaksa mengeksekusi tiga reklam/billboard ini sebab pemiliknya tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terkait soal perizinan maka dari itu sesuai instruksi dari Walikota Palembang pihaknya melakukan pembongkaran.
Ia menyebut secara keseluruhan ada 31 reklame/billboard yang akan dibongkar, selain persoalan perizinan ada pula yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ini tentu tidak diperbolehkan.
“Sebelum dilakukan eksekusi pihak pemilik reklame.bilboard sebetulnya telah diberikan peringatan melalui Surat Edaran (SE) namun peringatan itu sepertinya tidak ditindaklanjuti dan akhirnya terpaksa kita bongkar,” ujar Sulaiman Amin.
Mantan Kadishub Kota Palembang ini mengatakan proses eksekusi reklame membutuhkan waktu yang lama oleh sebab itu pada mala mini, pihaknya baru bisa menyelesaikan eksekusi tiga reklame/billboard dulu namun segera berlanjut untuk yang berikutnya.
“Kami berharap disisa waktu yang ada ini pihak pemilik dapat membongkar sendiri reklame/billboard miliknya Karena apabila sudah ditertibkan, maka seluruh reklame yang dirobohkan sudah jadi milik Pemkot Palembang,” tandasnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment