Patrialis : Demi Allah Saya Betul-Betul Dizalimi
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengaku tidak pernah menerima suap serupiah pun dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. “Demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah,” ucap Patrialis.
Patrialis meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. “Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat,” kata Patrialis usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat dini hari, 27 Januari 2017.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suao itu diduga terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman, pemilik 20 perusahaan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki,” kata Patrialis, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu.
Patrialis tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini diduga menerima suap dari Basuki sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar. Uang itu sebagai kompensasi untuk menolak uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika uji materi itu dikabulkan, diduga akan membuat bisnis impor daging yang geluti Basuki menjadi tidak lancar.
Sejak dicokok di Mall Grand Indonesia, Patrialis langsung digelandang ke ruang penyidik KPK dan diperiksa hingga Jumat dini hari, 27 Januari 2017. Begitu keluar ruangan, Patrialis terlihat memakai rompi warna oranye sebagai tanda telah menjadi tersangka KPK dan digiring ke tahanan.
Patrialis menegaskan tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki Hariman. Basuki, kata Patrialis, bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.
Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.
Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus yang menjerat Patrialis, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan delapan hakim MK siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Menurut dia, delapan hakim konstitusi bersedia menjalani pemeriksaan meski KPK belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo.
“Ini situasinya genting atau darurat, jadi tak perlu pakai izin presiden,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Januari 2017. “Kalau situasi normal, undang-undang tetap berlaku dan pemeriksaan memang harus melalui izin presiden.”
Arief menambahkan, pihaknya membuka akses bagi penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan. “Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK, termasuk memeriksa seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (tempo.co)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment