Kini KTP Berubah Seumur Hidup Masa Berlakunya.
VIVA SUMSEL.COM , Palembang – Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menjawab kekhawatiran masyarakat akan dipersulitnya tentang perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemerintah kota Palembang menindaklanjuti surat edaran tersebut Mendagri nomor : 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 mengenai E KTP seumur hidup.
Hal ini dijelaskan Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Palembang, Ali Subri bahwa telah ada perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2016 direvisi menjadi undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mana salah satu ketentuan yang berubah adalah masa berlaku KTP Elektronik menjadi seumur hidup sesuai pasal 64 ayat (7).
“Maka dari itu wajib semua kepala daerah untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan oleh dinas terkait. Untuk itu kepada dinas terkait yang memiliki Unit pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya mempersyaratkan KTP Elektronik agar dapat dilayani walaupun masa berlaku yang tercantum pada KTP Elektronik telah habis.
Catatan sepanjang elemen data penduduk yang bersangkutan tidak mengalami perubahan dan jka menganggap perlu melakukan verifikasi terhadap elemen data penduduk yang tercantum di E KPT silakan berkoordinasi ke dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil kota Palembang,”tutupnya. (rilis)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment