Memprihatinkan, Honor DAPODIK Hanya Rp 200 Ribu – Rp 300 Ribu Perbulan
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Keberadaan operator pendataan pendidikan ditiap tingkatan sekolah masih dipandang sebelah mata, hal ini terbukti dari belum jelasnya posisi dan upah pembayaran tenaga operator tersebut dari pemerintah.
Dari data yang berhasil dihimpun, operator pendataan pendidikan atau operator data pokok pendidikan (Dapodik) masih dipandang sebelah mata bahkan upahnya sangat minim dan tidak sebanding dengan kinerjanya. Padahal, operator pendataan pendidikan sangat penting dalam administrasi sekolah baik untuk pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana bantuan sekolah gratis (BSG), data siswa, data guru, sertifikasi guru, inventaris sekolah bahkan pendataan untuk pembagian kartu Indonesia pintar (KIP) dan lainnya sebagainya.
Ketua Umum Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (Foppsi) Basuki Rakhmad menerangkan, kasusnya sama diseluruh sekolah di Indonesia yaitu belum ada aturan yang jelas mengenai kedudukan dan pembayaran upah operator. Padahal, operator ini bisa dikatakan sebagai ruhnya administrasi sekolah terkait untuk pencairan berbagai dana dan juga data mengenai sekolah.
Selama ini, lanjutnya, pembayarannya hanya berdasarkan kebijakan dari kepala sekolah dan tergantung dari jumlah siswanya yang dialokasikan dari dana BOS yang sangat minim antara Rp200 ribu -Rp300 ribu perbulannya yang dibayarkan per triwulan. Bahkan untuk sekolah swasta juga tidak beda jauh upahnya, hanya segelintir sekolah saja yang upahnya lumayan.
“Beberapa waktu lalu kami sempat beraudiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk meminta segera dibuatkan aturan mengenai upah minimum serta kedudukan operator di sekolah. Sebab, selama ini belum ada payunh hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Belum lagi upahnya yang sangat jauh dari kata cukup,” harapnya disela musyawarah daerah Foppsi Sumatera Selatan (Sumsel) perdana ini di aula asrama haji Palembang, Minggu (19/02).
Basuki menegaskan, pihaknya menuntut adanya kesetaraan kedudukan operator pendataan pendidikan, pasalnya kebanyakan operator ini adalah guru honor maupun PNS yang mendapatkan tugas tambahan.
“Kami meminta adanya penghargaan bagi operator agar disamakan dengan wakil kepala sekolah. Dimana wakil kepala sekolah tersebut mendapatkan penghargaan 12 jam mengajar, mengingat sebagian besar operator adalah guru yang mendapat tugas tambahan,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Foppsi Sumsel Wiwin Fitriana, sejauh ini mayoritas operator pendataan pendidikan mengalami nasib yang sama, baik dari segi sarana prasarana untuk mengisi dapodik dan upahnya. Selama ini, diakuinya, untuk mengisi pulsa modem dan uang transportasi untuk pelatihan dan mengirimkan data fisik dapodik harus mengeluarkan uang pribadi terlebih dulu, baru nanti ketika dana BOS cair baru akan diganti.
“Untuk pelatihan guru dan kegiatan sekolah lainnya bisa dianggarkan dan sudah ada aturannya. Sedangkan administrasi yang paling penting ini masih disepelekan, padahal kalau dapodik macet maka semua dana akan macet baik dari dana BOS, BSG maupun sertifikasi guru. Belum lagi yang terkadang kami memakai laptop dan uang pribadi untuk mengisi modem, bahkan jika pengiriman data melalui online disiang hari terganggu maka dilanjutkan di rumah sampai data tersebut terverifikasi,” ulasnya. (tej)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment