Golongan III-IV Wajib Bayar Zakat
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang menggelar sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Palembang senin,(6/2). Belum optimalnya serta pengelolaan Baznas dilingkungan Pemkot, menjadikan dikeluarkannya Perda tentang Zakat No.4/2017 dengan ketentuan setiap golongan 3-4 wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen jika tidak maka pejabat tersebut akan mendapatkan sangsi.
“Penerimaan masih belum optimal. Sehingga hari ini kami undang Baznas Sumsel dan Perwakilan Kantor Pajak untuk mensosialisasikan hal ini,”kata Saim Marhadan, yang baru menjabat Ketua Baznas Palembang.
Menurutnya para pegawai ini masih belum mengetahui secara jelas jika sebetulnya Zakat ini mengurangi pajak penghasilan yang selama ini dikenakan sebesar 15 persen dari penghasilan. Dengan pembagian 12,5 persen PPh, dan 2,5 persen pajak. Untuk pembayaran zakat adalah golongan 2, 1, honorer dan TKS, diperbolehkan untuk membayar infaq semampunya, bukan zakat.
“Kita harapkan kepada seluruh PNS terkhusus golongan Tiga dan Empat yang Gajinya sudah mencapai tiga juta Keatas untuk dapat menzakatkan sebagaian dari gajinya sebesar 2,5%.” Ujar Saim marhadap ketua basnas kota Palembang,”tutupnya. (Ize)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment