Viva Sumsel

 Breaking News

Golongan III-IV Wajib Bayar Zakat

Golongan III-IV Wajib Bayar Zakat
Maret 06
14:46 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang –  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang menggelar sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Palembang senin,(6/2). Belum optimalnya serta  pengelolaan Baznas dilingkungan Pemkot, menjadikan dikeluarkannya Perda tentang Zakat No.4/2017 dengan ketentuan setiap golongan 3-4 wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen jika tidak maka pejabat tersebut akan mendapatkan sangsi.

“Penerimaan masih belum optimal. Sehingga hari ini kami undang Baznas Sumsel dan Perwakilan Kantor Pajak untuk mensosialisasikan hal ini,”kata Saim Marhadan, yang baru menjabat Ketua Baznas Palembang.

Menurutnya para pegawai ini masih belum mengetahui secara jelas jika sebetulnya Zakat ini mengurangi pajak penghasilan yang selama ini dikenakan sebesar 15 persen dari penghasilan. Dengan pembagian 12,5 persen PPh, dan 2,5 persen pajak. Untuk pembayaran  zakat adalah  golongan 2, 1, honorer dan TKS, diperbolehkan untuk membayar infaq semampunya, bukan zakat.

“Kita harapkan kepada seluruh PNS terkhusus golongan Tiga dan Empat yang Gajinya sudah mencapai tiga juta Keatas untuk dapat menzakatkan sebagaian dari gajinya sebesar 2,5%.” Ujar Saim marhadap ketua basnas kota Palembang,”tutupnya. (Ize)

 

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Maret 2017
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget