Waspadai Masuknya SDM Kesehatan Asing Ke Sumsel
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Pertemuan Sosialisasi Peraturan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing (SDMK WNA) di Daerah Tahun 2017. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait seperti dinas kesehatan kabupaten/kota, Imgrasi, Kepolisian dan lain-lain serta beberapa unsur lainnya.
Kepala Dinkes Sumsel melalui Kabid Jamsarkes Drs. Rizal mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menyikapi hadirnya SDMK WNA khususnya di wilayah Sumsel ke depan.
Menurut Rizal, sejauh ini keberadaan SDMK WNA masih sebatas alih iptek, dan itu pun harus mengikuti regulasi peraturan yakni Permenkes Nomor 67 tahun 2013 yang mengatur tentang pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing di mana keberadaan mereka harus memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Permenkes ini, kata Rizal menjelaskan SDMK WNA haruslah memenuhi beberapa ketentuan seperti tempatnya bekerja mesti memiliki badan hukun, memiliki sertifikat kompetensi dari negara asal selanjutnya diverifikasi dan diuji kembali di Indonesia serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
“Kalau tenaga asing bekerja sebagai dokter maka yang mengeluarkan sertifikat uji kompetensinya adalah Konsul kedokteran Indonesia (KKI), sedangkan untuk tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehaan Indonesia (MTKI), sementara dibidang farmasi maka yang mengeluarkannya adalah Komite Farmasi Nasional (KFN),” kata Rizal di sela-sela berlangsungnya pertemuan di hotel Batiqa Palembang Jalan A,Rivai Palembang, Senin (20/3).
Namun dalam Permenkes nomor 67 tahun 2013 juga mengatur tidak semua SDMK WNA boleh masuk ke Indonesia, khususnya SDMK WNA dari negara-negara yang tidak mempunyai hubungal bilateral dengan Indonesia SDMK WNA dari negara Israel dimana negara itu tidak memiliki hubungan baik diplomatik maupun bilateral.
“Selain itupula SDMK WNA yang keahliannya belum ada di Indonesia ataupun ada namun masih sedikit dapat diperbolehkan masuk begitupun juga dengan SDMK WNA bergerak dibidang pelayanan kesehatan, kerjasama pendidikan dan penelitian maupun baksos juga masih diperbolehkan,” ujarnya.
Dan sampai sejauh ini, kata Rizal, Dinkes menyatakan belum ada SDMK WNA yang masuk di Sumsel atau dapat diartikan Dinkes Sumsel belum pernah menerbitkan STR bagi SDMK WNA.
“Tapi kita tetap waspada karena bisa saja tenaga asing tersebut dapat masuk melalui jalur-jalaur tertentu,” ingatnya.
Sementara, Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri, Diono Susilo mengatakan kendatipun dalam Permenkes sudah diatur sedemikian ketat bukan tidak mungkin masih saja ada SDMK WNA mencoba masuk ke Indonesia dan menjalankan prakteknya.
“Ada beberapa temuan SDM WNA membuka praktek mandiri tanpa izin, masuk melalui voluntir dan biasanya menyalahkan visa wisata,” ucapnya.
Seperti beberapa temuan dari pihaknya, kata Dino mengatakan didapati praktek-praktek mandiri tanpa izin ini dijumpai di Bengkulu dan akhirnya yang bersangkutan dideportasi kenegara asalnya sementara kalau dia bernaung dibawah institusi ataupun yayasan maka institusi dan yayasan juga dikenakan sanksi. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment