Tokoh Masyarakat Ungkap Konflik Panitia Pilkades Vs Cakades Palak Tanah
VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim– Tokoh masyarakat Desa Palak Tanah yang hadir saat pengundian nomor urut pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Palak Tanah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) 3 Agustus lalu ungkap konflik Panitia pelaksana (Panpel) Pemilihan Kepala desa (Pilkades) dengan Cakades bermotif Pungutan liar (Pungli).
Berdasarkan catatan reporter vivasumsel.com, setelah melakukan verifikasi persyaratan dan menyatakan 4 Bakal Calon Kades (Bacakades) resmi menjadi Cakades, tanggal 3 Agustus lalu Panita Pilkades melakukan pengundian nomor urut pemilihan di rumah Ketua Panitia dihadiri Camat Semende Darat Tengah (SDT) beserta jajarannya, 4 Cakades, unsur Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perwakilan tokoh masyarakat.
Sairi, salah satu tokoh masyarakat Desa Palak Tanah yang turut hadir saat pengundian nomor urut pemilihan Cakades mengungkapkan, Ketua Panitia Pilkades pada kata sambutannya menyampaikan bahwa dari 4 Cakades yang dinyatakan lolos hasil verifikasi terdapat 1 Cakades yang belum menyerahkan sumbangan dana untuk pelaksanaan Pilkades.
“Memang waktu kate sambutan Ketue Panitia di depan Pak Camat, Pak Ketue ngomongkah ade calon ye lum mbayar namenye Komrin, anye dek de katekanye behape sumbangan ye lum dibayar tu,” ungkapnya.
Saat ditanya tanggapan Camat SDT mendengar pernyataan Ketua Panitia tersebut, Sairi menuturkan, Camat SDT hanya menasehati jajaran panitia dan para Cakades untuk mencari jalan terbaik dalam menghadapi berbagai permasalahan yang timbul akibat dilaksanakannya Pilkades agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Salah satu Cakades Palak Tanah, Drs Komrin Djabar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pernyataan Ketua Panitia Pilkades yang menuding dirinya belum membayar sumbangan, akan tetapi menurutnya dirinya bukan bermaksud tidak bersedia membayar tetapi memang belum ada kesepakatan secara resmi.
“Memang benar pada kata sambutannya sebelum pengundian nomor urut pemilihan, Ketua Panita menyatakan bahwa saya adalah salah satu dari Cakades yang belum membayar sumbangan pelaksanaan kegiatan Pilkades, tetapi hal tersebut dikarenakan memang belum ada kesepakatan nilai nominal sumbangan antara panitia dengan calon,” ujarnya.
Komrin Djabar menceritakan, sebelumnya panitia pernah menyampaikan kepada para Bacakades sebelum mendaftarkan diri bahwa anggaran dana yang disiapkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) sebesar Rp 30 juta tidak mencukupi sehingga meminta bantuan sumbangan dari Cakades.
“Saat itu Panita menyampaikan bahwa anggara biaya untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp 75 juta sedangkan bantuan Pemkab hanya Rp 30 juta sehingga kekurangan dana Rp 45 juta, untuk menutupi kekurangan tersebut panitia meminta bantuan sumbangan dari Cakades sebesar Rp 11.250.000 namun Bacakades hanya sanggup Rp 7.500.000,” ceritanya.
Ditegaskan Komrin Djabar, setelah penyampaian dari Panitia tersebut tidak ada lagi pembicaraan mengenai nilai nominal sumbangan, dengan kata lain sumbangan dana pelaksanaan Pilkades belum disepakati panitia dengan Cakades, jika nilai nominalnya telah disepakati tentu akan segera diserahkan kepada Panitia Pilkades
“Jika sumber dana Pilkades berasal dari sumbangan tentunya tidak ditetapkan tergantung kemampuan masing-masing Cakades, jika ditetapkan namanya pungutan dan pungutan memiliki landasan hukum yang jelas, jika tidak berlandaskan hukum namanya pungutan liar (Pungli) dan pungli adalah tindak pidana,” tegasnya.
Pernyataan Tokoh Masyarakat dan Cakades tersebut sangat kontraindikasi dengan pernyataan Ketua Panitia Pilkades Palak Tanah, Merun saat dihubungi beberapa waktu lalu, menurutnya, dana pelaksanaan Pilkades bersumber dari APBD Kabupaten dan APBD Desa, namun karena tidak memungkinkan sumber biaya dari APBD Desa tidak dapat dimanfaatkan.
“Sehubungan dengan dana yang dianggarkan APBD Kabupaten senilai Rp 30 juta sedangkan biaya dibutuhkan sebesar Rp 75 juta maka Panitia kekurangan dana sejumlah Rp 45 juta, untuk menutupi kekurangan dana tersebut Calon Kades Sepakat memberikan sumbangan masing-masing sebesar Rp 11.250.000,” ungkapnya.
Meron memaparkan, nilai nominal sumbangan dari Calon Kades tersebut adalah mutlak kesepakatan Calon Kades dan saat diutarakan kekurangan dana yang dibutuhkan tidak ada satupun Calon Kades yang menolak ataupun menyatakan keberatan, pungutan dana dari pihak ke-3 ini pun menurutnya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan buku panduan.
“Besaran nominal sumbangan dari Calon Kades masing-masing desa bisa saja berbeda-beda tergantung kemampuan, bahkan Desa terdekat seperti Desa Muara Tenang besaran nominal sumbangan Calon Kadesnya mencapai Rp 15 juta perorang, total biaya tersebut digunakan untuk Pilkades hingga sampai penetapan sedangkan pelantikan diluar tanggung jawab kami,” paparnya. (Nov) .
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment