Massa Demo Dinar Property Segera Serahkan Sertifikat Rumah
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kediaman pemilik Dinar Property Syaiful Bahri di Jalan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang disambangi puluhan orang yang mengklaim sebagai konsumennya. Kedatangan mereka sendiri menggelar aksi damai dengan mempertanyakan terkait Syaiful Bahri selaku pemilik Dinar Property yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
“Kami ingin minta hak yakni meminta sertifikat. Sampai saat ini belum ada kejelasan, kalau memang pailit, kami ingin minta kejelasan,” terang Nasir, salah satu warga selaku konsumen Dinar Property yang mengikuti aksi damai.(29/08).
Aksi damai konsumen Dinar Property disambut langsung Syaiful Bahri dan langsung melakukan dialog dengan konsumen. Kepada peserta aksi, Syaiful tetap bertanggung jawab. Namun saat ini aset miliknya dalam kewenangan kurator yang telah ditunjuk pengadilan niaga.
Setelah aksi di rumah Syaiful Bahri, massa langsung bergerak ke kantor kurator M Arifudin SH selaku kurator yang menangani aset-aset milik Syaiful Bahri.
Zamzam SH dan Kurniawan Hidayat SH selaku kuasa hukum sebagian konsumen Dinar Property dari Kantor FDR, meminta kejelasan kepada kurator mengenai jaminan dalam melakukan sita aset milik Syaiful Dinar.
Sementara M Arifudin SH selaku kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga mengatakan, sampai saat ini kurator masih dalam tahapan penagihan dan kemudian dilanjutkan melakukan inventaris aset milik Syaiful Bahri.
“Kami sebagai kurator yang ditunjuk pengadilan niaga tetap akan melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan Syaiful Bahri pailit. Sehingga pasti akan ada sita aset. Namun saat ini masih dalam tahapan penagihan dan inventaris aset yang ada,” beber dia.
Ketika disinggung apakah ada pemilihan aset untuk dilakukan sita, Arif mengatakan, dalam pelaksanaan sita semuanya dilakukan dan tidak ada yang dipilih-pilih.
“Semua aset akan disita, baik itu aset bisnis atau aset pribadi. Sementara ini berdasarkan laporan, baru sekitar Rp150 miliar yang masuk dalam pelaporan dan jumlah ini belum sepenuhnya hingga batasan waktunya yang telah ditentukan yakni pada tanggal 7 Setpember,” pungkasnya .(anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment