Panitia & Cakades Bantah Keterlambatan Pengundian Nomor Urut Dikarenakan Konflik
VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim – Munculnya isu yang beredar ditengah masyarakat mengenai keterlambatan pengundian nomor urut calon pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Palak Tanah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) disebabkan adanya konflik dibantah keras Panitia dan Calon Kades (Cakades).
Ketua Panitia Pilkades Palak Tanah, Merun AmKep saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengakui bahwa pengundian nomor urut pemilihan Cakades Palak Tanah memang lebih lambat dibandingkan Desa Muara Tenang dan Desa Kota Agung, namun keterlambatan tersebut bukan disebabkan adanya konflik melainkan dikarenakan proses administrasi persyaratan Cakades.
“Sebagaimana yang telah diketahui bersama, para Cakades di Desa Palak Tanah ada yang tinggal dan menetap di luar Desa Palak Tanah sehingga pada saat menjalani pemenuhan syarat dan proses administrasi memakan waktu yang tidak sebentar dikarenakan factor jarak tempuh dan kesibukan lain,” akunya.
Merun mengungkapkan, sejak tahapan pelaksanaan Pilkades Palak Tanah dimulai dirinya dan jajaran panitia tidak pernah menemukan kendala yang berarti yang dapat menghambat proses tahapan pelaksanaan Pilkades, baik kendala dari permasalahan administrative, hubungan dengan para calon maupun dari masyarakat Desa Palak Tanah sendiri.
“Sampai saat mendekati waktu pemilihan yang akan dilaksanakan 28 September mendatang, hubungan Panitia dengan Cakades dan masyarakat masih tetap kondusif dan keadaan masih tetap aman dan terkendali, kita semua berharap situasi ini akan tetap terjaga hingga pelaksanan Pilkades usai dilakukan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai jadwal kampanye masing-masing Cakades, Merun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku para Cakades diberikan kesempatan berkampanye selama 4 hari, namun karena keinginan para Cakades untuk mempersingkat waktu kegiatan kampanye dilakukan 1 hari saja untuk masing-masing Cakades.
“Kegiatan kampanye dalam 1 hari tersebut dilaksanakan dalam bentuk ziarah pada bulan September mendatang dengan mengundang masyarakat ke rumah masing-masing Calon, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Cakades atas nama Haryanto ziarah pada tanggal 18, Kasmi tanggal 19, Drs Komrin Djabar SH tanggal 20 dan Gufran tanggal 21,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu Cakades, Drs Komrin Djabar SH menceritakan, keterlambatan pengundian nomor urut pemilihan Cakades Palak Tanah bukan disebabkan adanya konflik terlebih lagi konflik antara Panitia dengan Cakades, keterlambatan pengundian nomor urut pemilihan lebih dikarenakan lamanya proses verifikasi administrasi persyaratan Cakades.
“Khususnya saya sendiri sebagai Cakades yang masih berdomisili di Palembang tentunya pemenuhan persyaratan pencalonan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan, legalisir akte kelahiran dan beberapa persyaratan lainnya,” ceritanya.
Komrin Djabar menambahkan, Selain beberapa persyaratan yang harus diurus di Palembang dirinya pun juga harus mengurus persyaratan lain yang hanya bisa dilakukan di Muara Enim seperti Surat Keterangan Bebas Narkoba, tidak terlibat dengan Partai politik (Parpol), Keterangan Sehat dan lainnya.
“Namun demikian, meskipun dirinya belum menetap di Desa Palak Tanah dan harus memenuhi dan mengurus persyaratan pencalonan di Palembang dan Muara Enim yang jarak tempunya relative jauh, sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir saya telah telah dapat menyerahkan seluruh persyaratan yang ditentukan kepada panitia,” tambahnya.
Ditegaskan Komrin Djabar, oleh karena itu tidaklah benar jika terdapat isu dimasyarakat bahwa keterlambatan pengundian nomor urut pemilihan para Cakades disebabkan lambannya kinerja Panitia apalagi dikarenakan adanya konflik antara panitia dan Cakades, keterlambatan terjadi hanya dikarenakan proses pemenuhan persyaratan berkas pencalonan.(nov).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment