Konsumen Dinar Properti Terus Kejar Tanggung Jawab Syaiful Bahri
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Puluhan konsumen PT. Dinar Properti mendatangi Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm) di Jalan Basuki Rahmat Palembang, Rabu (20/9). Mereka menuntut Kurator H. Syaiful Bahri (dalam Pailit) dan Hj. Desmarit Aryani (dalam Pailit), Muhamad Arifudin SH yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh asset milik debitor pailit yang juga sebagai Direktur dan sekaligus sebagai Pemilik PT. Dinar Perkasa (Dinar Property).
Para konsumen Dinar Property kali ini melakukan unjuk rasa karena sertifikat hak milik atas tanah yang telah mereka beli, tak kunjung diserahkan oleh H. Syaiful Bahri yang merupakan Debitor Pailit selaku pemilik Dinar Property. Sedangkan yang bersangkutan, menurut beberapa konsumen yang tidak mau disebutkan identitasnya sampai dengan hari ini masih tetap saja melakukan penjualan dan masih juga menjalankan usaha sebagai Pengusaha Properti. Hal ini jelas menimbulkan kemarahan bagi para konsumen yang sebelumnya telah membayar lunas dan telah dijanjikan penyerahan sertipihak hak atas tanah rumah yang mereka beli.
Salah satu perwakilan konsumen Nasir mengatakan, bahwa pemilik PT. Dinar Property, yaitu H.Syaiful Bahri beserta istrinya sudah dinyatakan pailit, oleh karena itu mereka meminta kepada Kurator untuk segera menuntaskan dan memberikan sertipikat tanah yang sudah mereka beli, sekaligus meminta kepada Kurator untuk segera melakukan penyegelan terhadap seluruh asset atas nama Syaiful Bahri dan istrinya, termasuk rumah yang sekarang ditinggali oleh keduanya.
“Rasanya tidak pantas seorang yang sudah dinyatakan pailit, masih bisa melakukan usaha, penjualan terhadap aseet, dan masih tetap hidup di rumah yang mewah seperti sekarang ini. Harusnya, mereka berada di bawah pengampuan Kurator,” ucap dia.
Sementara itu, Muhamad Arifudin SH, dari Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm) menyatakan bahwa Kurator adalah pihak yang di tunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tugas utamanya melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit H. Syaiful Bahri dan Hj. Desmarita Aryani yang merupakan Debitor Pailit.
Dia juga menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, Kurator juga tidak memegang sertifikat milik konsumen, namun masih berada di beberapa bank pemegang hak tanggungan yang salah satunya adalah Bank milik Pemerintah Daerah.
“Hal ini juga sekaligus sebagai klarifikasi atas rumor yang menyatakan bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah milik konsumen berada di tangan Kurator, dan Kurator juga bukan orang yang melakukan take over atas asset Debitor Pailit,” jelas dia.
Lebih jauh lagi, Arifudin menjelaskan bahwa seluruh perikatan yang dibuat oleh Debitor Pailit, H. Syaiful Bahri dan Hj. Desmarita Aryani sejak putusan pailit tidak sah secara hukum, sehingga jika memang setelah Pailit keduanya (debitor pailit) masih melakukan penjualan terhadap asset Debitor Pailit, maka konsekuensinya akan batal demi hukum, karena seluruh kewenangan atas asset Debitor Pailit, demi hukum beralih kepada Kurator, serta mengenai hal tersebut Kurator akan mengkonfirmasi kepada Debitor Pailit.
Namun demikian, Muhamad Arifudin SH, sebagai Kurator tetap akan bekerja independen sebagai mana prosedur kepailitan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan aturan hukum lainnya. Terkait dengan tuntutan konsumen kepada Kurator agar meminta H. Syaiful Bahri beserta isterinya menghentikan penjualan asset (boedel Pailit), serta meminta untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh asset (boedel Pailit), dia menambahkan bahwa saat ini tinggal menunggu proses verifikasi asset yang sedang dilakukan oleh Kurator.
“Jika waktunya tiba, dan memang harus, maka penyegelan terhadap seluruh asset (boedel Pailit) termasuk rumah yang sekarang ini didiami oleh Debitor pailit akan dilakukan,” tutup pria yang sering di sapa Arif.
Sementara itu, salah satu Staf Kurator, Herlin Susanto, SH.,MH juga menjelaskan bahwa proses kepailitan H. Syaiful Bahri dan Hj. Desmarita Aryani saat ini telah sampai pada proses verifikasi piutang, yaitu proses pencocockan tagihan Kreditor dengan bukti-bukti yang ada serta catatan dari Debitor Pailit.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum para konsumen Dinar Property, Zam zam Mahbrur Nuris menerangkan jika mereka akan mengawal persoalan hingga usai dengan hasil dikembalikannya uang para konsumen yanh rata rata puluhan juta.
” Hak konsumen harus dikembalikan, kami juga dari kantor Lawyer FDR mengawal hingga tuntas. Ratusan konsumen juga telah mengadukan persolan dengan kami, dan kami masih terbuka kepada semua konsumen yang mengalami kerugian akan kami tangani kasusnya,” tegas dia.
Terpisah, Ahli Hukum Kepailitan Universitas Sriwijaya Palembang, DR. Muhammad Syaefuddin, SH.,M.Hum menjelaskan, bahwa akibat kepailitan bagi Debitor Pailit yaitu hilangnya kewenangan melakukan pengurusan terhadap seluruh harta-hartanya, termasuk melakukan seluruh perikatan yang berkaitan dengan harta bendanya, seorang Debitor Pailit sudah sama sekali tidak mempunyai kewenangan. Dikatakan, bahwa jika seseorang atau badan hukum dinyatakan oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan Pailit, maka seseorang atau badan hukum tersebut menjadi tidak cakap hukum dalam hal melakukan pengurusan terhadap aset-asetnya.
“Hal ini akan berdampak pada batalnya suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor pailit tersebut, dengan kata lain, semua tindakan Debitor Pailit, menjadi tidak sah secara hukum,” ucapnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment