Viva Sumsel

 Breaking News

Kasus Dinar Property Sudah Masuk Tahap Proses Pencocokan Hutang

Kasus Dinar Property Sudah Masuk Tahap Proses Pencocokan Hutang
September 29
15:28 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sejak pertamakali Dinar Property dinyatakan pailit yakni 27 Juli 2017 lalu, persoalan ini terus bergulir dan saat ini telah sampai pada proses Pencocokan Piutang yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan langsung pihak kurator Muhamad Arifudin SH, yang di angkat dan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini di Palembang, Jumat (29/09).

Arifudin menjelaskan bahwa proses kepailitan yang bersangkutan sampai dengan saat ini sudah sampai pada proses pencocokan piutang, atau dengan kata lain proses pencocokan tagihan Kreditor dengan catatan dari Debitor Pailit. Sampai dengan hari ini, nilai utang dari Debitor pailit mencapai lebih kurang 296 Milyar, yang terbagi kepada Kreditor Separatis, Kreditor Konkuren, serta tagihan pajak.

“Ada beberapa konsumen yang menganggap bahwa kurator adalah orang yang melakukan take over terhadap perusahaan debitor pailit, ini mungkin karena perkara kepailitan tidak begitu populer di kalangan kreditor yang hampir 100% berdomisili di Sumsel, jadi kurator adalah perorangan yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit debitor ” tegas Muhamad Arifudin SH.

Arifudin juga meminta tolong supaya disampaikan kepada konsumen konsumen yang belum sempat hadir pada rapat tersebut, jika sertifikat juga tidak berada di tangan kurator, seperti yang rumor yang beredar di beberapa konsumen.

“Tolong disampaikan juga kepada yang lain, kasih tahu pada yang dirugikan atau konsumen bahwa sertifikat bukan di kami sebagai kurator ini “tambah Arifudin.

Dirinya juga menyatakan bahwa kemungkinan untuk melanjutkan usaha dari Debitor pailit, Syaiful Bahri dan Desmarit Aryani memang sangat di mungkinkan. Sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namuan demikian, hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Kreditor dimana mekanismenya harus melalui rapat kreditor tersendiri.

Pada prinsipnya, sambung Arifudin, kurator tetap akan bekerja sebagaimana prinsip-prinsip kepailitan dan akan bersikap independen. Dalam rapat pencocokan piutang kali ini, Kreditor   menginginkan kepada Kurator untuk melanjutkan usaha Debitor  pailit, namun mekanisme menjalankan usaha debitor atau going concern harus melalui mekanisme pemungutan suara yang akan diselenggarakan dua minggu setelah usulan ini, dan jika disetujui harus ditetapkan melalui Penetapan Hakim Pengawas.

Terakhir Arifudin menuturkan jika di akhir rapat kemarin di Jakarta, disepakati jika akan dilakukan pertemuan kembali guna melakukan voting, tanggal 12 Oktober atau dua minggu terhitung sejak hari ini dan itu telah disepakati oleh semua pihak.

Namun kata Arifudin menerangkan harus dengan syarat meski hadir lebih dari 50 persen jumlah Kreditor.  Apabila konsumen tidak dapat hadir langsung maka boleh dimandatkan sesuai aturan dengan terlebih dahulu menunjukkan KTP asli konsumen kepada kurator.

“Jadi jika di Palembang, bisa langsung ke kantor kurator kemudian apablina verifikasi benar maka boleh dibawa copyannya saja saat menghadiri rapat voting nanti, ” tutup Pria yang juga sebagai Managing Partner pada Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law firm).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Konsumen Aan Rizalni, SH yang juga sekaligus sebagai Pemohon PKPU terhadap Syaiful Bahri dan Desmarit Aryani, meminta kepada Kurator dan Hakim Pengawas agar dapat dilakukan kelanjutan usaha atas perusahaan yang dimiliki oleh Debitor Pailit, melalui PT. Dinar Perkasa yang juga merupakan milik dari Debitor Pailit itu sendiri.

“Pasalnya, tanpa adanya kelanjutan usaha dari Debitor Pailit oleh Kurator Aan Rizalni menambahkan, maka proses kepailitan dari Syaiful Bahri dan Desmarit Aryani akan sangat sulit penyelesaiannya. Mengingat beberapa proyek perumahan secara factual telah habis terjual, namun sertifikat hak atas tanahnya belum juga bisa diberikan kepada konsumen, sehingga beberapa proyek perumahan hanya menyisakan utang saja, karena tidak ada satu lahan pun yang belum terjual.

“Terhadap proyek-proyek seperti ini, saya berharap kepada Kurator mempunyai terobosan untuk menyelesaikan permasalahan konsumen atau kreditor “ujarnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum konsumen lainnya dari perumahan Sukajadi Makmur, Zam zam Mahbrur Nuris mengungkapkan, jika para konsumen Dinar Property yang meminta bantuan pihaknya yang dalam hal ini kantor advokat kantor hukum FDR agar mendapatkan haknya.

 “Pada dasarnya kami juga sepakat dengan goes konsen, dan pada intinya para konsumen tersebut harus mendapatkan hak mereka,” tegas dia.

Sedangkan Syaiful Fahri sendiri mengaku siap bertanggung jawab atas kejadian itu dan takkan pergi kemana mana atau tetap bertempat tinggal di Palembang.” Saya siap memberikan informasi apa saja dengan kerjasama yang baik tentunya, “ujarnya.

“Walaupun nantinya saya tidak lagi menjalankannya ataupun diupah, ataupun seandainya juga digaji, saya berharap bisa bangun kembali. Saya sudah tidak ada pemasukan lagi. Saya berharap setelah ini siapa saja yang melakukan take over bisa memanfaatkan lahan potensial kami tersebut “tutur Syaiful Bahri (anz).

 

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

September 2017
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget