Tilang Via CCTV Masih Terkendala Tiga Hal Ini
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memperbanyak Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota. Akan tetapi, CCTV tersebut belum bisa digunakan sebagai barang bukti untuk menilang karena ada beberapa kendala.
“Alat yang kita punya ini CCTV pemantau, bukan untuk penegakan hukum,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Halim mencontohkan, CCTV yang dimiliki Pemprov DKI di Jl MH Thamrin belum bisa mengambil gambar (screenshot) dan mencetak gambar. Sehingga, kalaupun petugas bisa menilang, itu hanya bisa dilakukan secara manual dengan memantau monitor CCTV.
“Bedanya, kalau yang pernah saya lihat di beberapa negara di luar negeri, itu bisa langsung merekam dan keluar print, tanpa diawasi pun dia bisa langsung ngerekam dia, langsung jepret. Mau 10 pelanggar pun langsung terekam, karena ada sensor langsung,” sambung Halim.
Di samping itu, penegakan hukum dengan menggunakan CCTV ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) lainnya. Perlu adanya integrasi antar-Polda, sehingga penegak hukum setempat bisa mengakses data kendaraan di luar wilayah hukumnya.
“Misalnya, apabila pelanggar itu dari misalnyal Jawa Barat masuk ke Jakarta, kita belum terdeteksi, karena data itu belum ter-connect, itu kendalanya,” lanjut Halim.
Persoalan lainnya berkaitan dengan Criminal Justive System (CJS). Perlu ada kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan untuk penerapan tilang dengan barang bukti CCTV ini.
“Ketiga, kita belum bicarakan dengan Criminal Justice Sistem (CJS), itu harus dibicarakan dahulu, Insya Allah minggu depan kita bicarakan,” pungkas Halim. (detik.com)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment