BKIPM Klas II Palembang Belum Temukan Peredaran Ikan Patin Asal Vietnam
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan pencegahan terhadap produk perikanan berupa Fillet ikan Dori/ Patin Vietnam pangasius yang diduga ilegal.
Berdasarkan hasil pengujian ikan dori import ilegal ini mengandung bahan tambahan pangan (BTP) Tripolifosfat sebesar 8000 ppm. Padahal menurut Perka BPOM No.24/2013 batas penggunaan standar maksimum dalam produk pangan sekitar 2000 ppm (melebihi standar sebesar 400 persen).
“Penggunaan Tripolifosfat secara berlebihan dapat mengakibatkan kerugian pada kesehatan dan ekonomi serta produk itu sendiri,” ucap kepala pusat pengendalian Mutu, Widodo Sumiyanto.
Ketua Umum Asosiasi pengusaha pengolahan dan pemasaran produk perikanan indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyatakan beberapa ekspor perikanan budidaya antara lain harga kurang bersaing dengan kompetitor,kuantiti suplai belum memadai dan belum ada jaminan kontinuitas supplai.
“Perkembangan pasar pangasius di dunia mengalami pengetatan pasar amerika dan uni eropa,terkait isu-isu keamanan pangan produknya dan peluang pasar substitusi produk unagi menggunakan pangasius,”tegasnya saat Rapat koordinasi pelaksanaan inpres No.1 Tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat dikantor pusat pengendalian mutu ( Badan karantina ikan,pengendalian mutu hasil perikanan di provinsi Sumsel, Kamis (02/11)
Sementara itu Kepala BKIPM, MW .Giri Pratikno menjelaskan di Sumsel ini sudah dilakukan sidak diberbagai pasar modern dan tradisional khususnya di kota Palembang namun belum ditemukan ikan Dori dari Vietnam
“Dampak dari upaya penegahan dori import oleh KKP telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,terutama pelaku usaha perikanan yang menyatakan adanya kekosongan suplai pangasius dikarenakan pasar domestik dan ekspor yang cukup tinggi,”pungkasnya. (Iwan)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment