Viva Sumsel

 Breaking News

Ingat Ya.. Pegawai PLN Tidak Diperbolehkan Menerima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Ingat Ya.. Pegawai PLN Tidak Diperbolehkan Menerima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun
Desember 13
23:40 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – PLN melarang dengan tegas kepada pegawainnya menerima segala macam bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal itu disampaikan Kepala divisi PLN pusat bagian kepatuhan manajemen resiko dan kepelatihan, Wasito Adi dalam acara Multi stakeholder forum integritas dalam berbisnis dengan tema “Peran pengendalian gratifikasi dan LHKPN dalam implementasi program PLN berintegritas” di ruang aula lantai III PT.PLN (Persero) UIP Sumbagsel Rabu (13/12/2017).

Menurut Adi, larangan ini betujuan untuk mewujudkan pegawai PLN yang berintegritas. Sebab Saat ini PLN mengelola anggaran yang cukup besar setiap tahunnya kurang lebih Rp 500 triliun dari pemerintah pusat. Dengan dana sebesar itu untuk mengantisipasi kebocoran seluruh pegawai PLN diwajibkan menerapkan sistem anti glatifikasi.

“Glatifikasi itu merupakan sesuatu yang tidak boleh diterima dari mitra kerja baik dalam bentuk uang maupun jabatan,” ujar Wasito mengingatkan.

Selanjutnya, Wasito mengatakan PLN bekerjasama dengan KPK untuk menyusun serta mengawasi system ini

“Ini yang perlu ditekankan bagi karyawan PT.PLN yang jelas grafikasi itu tidak boleh menerima atau memberi sesuatu dari mitra kerja yang berkaitan dengan jabatan,Karena bisa berakibat pada komflik interes yang tentu akan berakibat keputusan yang kurang baik dan ujungnya akan korupsi,” tegas Wasito

Maka dari itu, Wasito berharap agar karyawan dapat memahami apa yang telah dilarang maupun apa yang harus dilaporkan.

Hadi menambahkan apabila ada yang melanggar tentu ada sangsinya, tentu juga ada reward dan punishmennya dan ini merupakan ini salah satu bentuk nilai integritas seseorang.

“Di PLN itu  salah satu hal yang harus  diperhatikan dalam karir seseorang adalah dari segi integritasnya,” imbuhnya.

Menurutnya ini suatu rangkaian kewajiban  dari LHKPN, semua pegawai negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya dinegara yang diatur dalam persit wajib dievaluasi. Pedoman pengendalian gratifikasi, perdir pedoman pelaporan LHKPN pelaporan harta kekayaan bagi aset PLN

” itu salah satu sebagai tolak ukur tentang bagaimana integritas seseorang,” katanya

Apabila tidak patuh dengan LHKPN kata Wasito, maka bisa diragukan integritasnya, bila ketahuan melakukan grafikasi sudah jelas dikenakan sangsi berat dan bisa dipecat sesuai peraturan di PLN tentang disiplin pegawai, (Iwan/Putra )

 

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

REUNI UJB

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Desember 2017
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Banner PARTNERSHIP