Kasus Lahan Kuburan, Massa Minta JA Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Terkait pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU tahun 2012 lalu yang telah menghabiskan anggaran APBD Sebesar Rp 6.1 Milyar, Puluhan massa yang tergabung dari Gabungan Ormas Penegak Keadilan mendatangi Polda Sumsel Rabu, (17/1/2018).
Berdasarkan hasil audit oleh BPK Perwakilan Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 3.49 milyar yang diduga dilakukan oleh Hidirman (pemilik tanah), Najamudin (Kadinsos OKU), Ahmad Junaidi (Mantan asisten 1) dan Umortom mantan Sekda OKU.
Kordinator Aksi Lapanagan (Korlap) Reza dalam orasinya mempertanyakan sampai dimana perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), bahkan ia juga mempertanyakan apakah ada tersangka lain selain 4 orang tersebut.
“Kami minta Polda Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pangadaan lahan TPU yang diduga melibatkan JA,” ujarnya.
Sambungnya, Dalam proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan Lahan TPU tersebut dirinya menduga tidak tuntas pada oknum-oknum yang terlibat seperti oknum wakil ketua DPRD OKU saat ini berinisial JA yang diduga ikut menyetujui dan diduga melakukan Mark Up anggaran sehingga melambung tinggi.
“Kami meminta Polda Sumsel agar mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum pada oknum-oknum yang belum tersentuh, dan menetapkan kembali JA sebagai tersangka,” tegasnya.
Aksi masa yang dilakukan berlangsung damai dan tertib diterima langsung oleh Perwakilan Divisi Humas Polda Sumsel, Abudani. Ia mengucapkan terimakasih karena telah melakukan aksi dengan tertib.
“Apabila memang terjadi demikian, pihak Polda akan menyelesaikan secara profesional dan prosedural, serta kasus bisa ditanyakan langsung ke Krimsus, dan kami akan share ke Mabes Polri divisi Humas, ” tegas Abudani. (DNK)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment