Kantor Imigrasi Klas I A Palembang Klarifikasi Temuan Pungli Ombudsman
VIVA SUMSEL,COM, Palembang – Beredarnya berita dibeberapa media cetak, elektronik maupun online di Sumsel terkait temuan Ombudsman perwakilan Sumsel mengenai adanya Pungutan Liar (Pungli) pembuatan paspor dikantor imigrasi klas 1A Palembang, kemarin diklarifikasi oleh pihak Imigrasi Klas I A Palembang yang mengatakan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh beberapa oknum pihak imigrasi klas 1A dan dilakukan tanpa sepengetahuan atasan dari kepala kantor imigrasi sehingga patut diduga dilakukan secara sistematik dan terselubung.
Hal ini di sampaikan Kasubag informasi Ahmad Lutfi didampingi Kasi lalulintas keimigrasian Firman dan Kasi Insarkom Irawan Widiarto SH Klas 1A Palembang bahwa pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya penemuan Ombudsman tersebut.
“Ini akan menjadi catatan dan kroscek bagi pihak imigrasi Klas 1A Palembang, segera akan kami lakukan pembenaran apabila kedepannya terjadi pengaduan dari masyarakat, apabila ketahuan dan terbukti maka akan dikenakan sanksi dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan arahan dari Kakanim,”tegasnya
Selanjutnya mengenai laporan pantauan Ombudsman pihak imigrasi tidak banyak komentar “benar dan salahnya”,Yang jelas kita akan lakukan pembenahan dengan memperbaiki sistematik dan akan menmbah kuota dalam antrian. Untuk menyempurnakan sistem yang ada sesuai aturan dan kebijakan dirjen keimigrasian kemenkumham.
“Kalau memang ada,silakan laporan ke kami,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Insarkom Kantor Imigrasi Klas IA Palembang Irawan Widiarto.SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengatakan, hasil temuan Ombudsman ini benar apa tidaknya melainkan apabila ada laporan maka oknum tersebut akan kita tindak tegas.
“Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh yang jelas jika ada laporan segera ambil tindakan tegas,” tandasnya. (Iwan)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment