Penyebar Kampanye Hitam Bisa Dikenakan Tindak Pidana
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Bawaslu mengingatkan agar semua calon peserta pilkada untuk tidak melakukan kampanye hitam karena hal tersebut bisa berakibat tindak pidana bagi siapapun penyebarnya.
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, Bawaslu RI akan meminimalisir kampanye hitam dengan melakukan kerjasama antara pihaknya bersama Kementrian Kominfo dan Kepolisian RI.
“Kalau kampanye hitam dilakukan di media sosial maka akan kita rekomendasikan untuk ditutup dan di pidana. Begitupula media berita online, untuk media yang tidak berbadan hukum akan kita laporkan ke polisi dan kita minta ditutup,” tegasnya dalam rapat kerja persiapan kampanye pilgub, walikota dan bupati 2018 di hotel Horison, Rabu (31/1).
Junaidi menambahkan, dalam Peraturan KPU telah dijelaskan yang wajib dilakukan KPU dan para peserta pilkada baik dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK), waktu kampanye, dan tim kampanye.
“Sebagai contoh, jika kampanye dilakukan diluar jadwal maka akan kita cegah. Kalau masih dilakukan akan kita tindak yakni tidak boleh lagi kampanye di daerah tersebut. Bagi yang melakukan pelanggaran bisa diberi sanksi administratif dan pidana, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran” ucapnya.
Namun ia berkata, pelanggaran di tiap tahapan pilkada bisa saja terjadi dan hal yang paling mungkin terjadi adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politik
“Untuk mutasi yang dilakukan calon kepala daerah petahana itu sah-sah saja sepanjang sesuai mekanisme.Tapi kalau ada pelanggaran, maka kita minta dikembalikan lagi kejabatan semula. Begitupula Plt kepala daerah harus netral. Sanksi yang paling tinggi bagi yang melanggar aturan kampanye adalah bisa didiskualifikasi,” terang Junaidi.
Sementara, untuk pengawasan didaerah rawan konflik, Junaidi menyamaikan akan menematkan dua pengawas di tiap-tiap TPS kemudian di intensifkan lagi dengan melakukan monitoring ke daerah rawan konflik
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, kegiatan ini merupakan sarana agar semua paslon mengetahui kegiatan kampanye yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. “Untuk besaran dana kampanye masih kita rundingkan dengan seluruh paslon nominalnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, newsroom adalah ruang sakral yang indepensinya jangan sampai diintervensi pemilik atau partai. Pasalnya, jika ada berita yang menyerang paslon maka bisa dilaporkan ke dewan pers.
“Pemilik bisa diberi sanksi oleh KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu, kita harus tetap berpegang teguh pada etik jurnalistik,” katanya.
Menurutnya, dewan pers telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan kalau wartawan menjadi tim sukses maka harus cuti sementara atau mundur permanen.
“Wartawan itu wasit yang mengkritik jika melihat penyelewenangan yang dilakukan paslon. Kalau sudah menjadi tim sukses maka wartawan akan sulit memberikan kritik. Politik ini sarana untuk memilih pemimpin terbaik. Jadi wartawan harus ikut menolak politik uang,” pungkasnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment