Kodam II/Sriwijaya Pecat 19 Prajurit Terlibat Narkoba
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kodam II/Sriwijaya tidak main-main dan tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang masih melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini dibuktikan kembali oleh Panglima Komando Daerah Militer II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto, S.Sos., Kamis (8/2/2018) telah memecat 3 (tiga) prajurit TNI AD Kodam II/Swj karena terlibat narkoba, pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang berlangsung di lapangan Apel Makodam II/Swj Jln. Jenderal Sudirman Km.2,5 Palembang.
Ketiga mantan Prajurit Kodam II/Swj tersebut adalah Serda Wahyu CP (mantan anggota Yonif 144/JY), Kopda Ramli Chan (mantan anggota Kodim 0405) dan Praka Rico Hidayat (mantan anggota Bekangdam II/Swj). Mereka adalah perwakilan dari 19 prajurit yang telah dipecat berdasarkan Keputusan Pengadilan Militer (Dilmil) Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap yang mana 11 (sebelas) orang telah selesai menjalani pidana dan 8 (delapan) orang sedang menjalani pidana di Lapas.
Upacara pemecatan prajurit Kodam II/Swj tersebut ditandai dengan pelepasan seragam dan artibut militer dan diganti dengan pakaian sipil (baju batik) oleh Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto, S.Sos.
Dalam amanatnya, Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto, S.Sos., mengatakan bahwa, PTDH terhadap prajurit Kodam II/Swj yang melakukan pelanggaran berat yakni Kasus Narkoba merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit guna menegakkan disiplin dan tertib hukum di lingkungan satuan jajaran Kodam II/Swj.
Dijelaskan Pangdam bahwa, tindakan yang diambil oleh pimpinan ini, merupakan keputusan yang berat karena akan berdampak baik terhadap orang tua, istri dan anak-anak ataupun orang lain yang masih mempunyai ikatan emosional dengan para mantan prajurit. “Akan tetapi yakinlah bahwa, pengambilan keputusan ini telah dilakukan dengan penuh pertimbangan”, ujar Pangdam.
“Apabila kesalahan yang dilakukan masih dapat diperbaiki, tentunya pimpinan akan mempertimbangkan, namun bila kesalahan itu berakibat fatal, merugikan orang banyak dan merusak citra TNI AD khususnya Kodam II/Swj, maka demi penegakan hukum keputusan PDTH harus saya lakukan”, pungkasnya.
Ia menegaskan tidak ada satupun anggota TNI dan PNS yang kebal hukum, jika mereka telah diadili atau dipecat, maka penyesalan tidak berguna lagi.
“Pemecatan merupakan langkah terakhir terhadap prajurit yang tidak lagi dapat dibina, agar merupakan contoh bagi prajurit lainnya”, tandas Jenderal Bintang Dua ini.
Turut hadir pada Upacara PDTH tersebut, Kasdam II/Swj Brigjen TNI Dr. Marga Taufiq, S.H., M.H., Irdam II/Swj Kolonel Czi Rido Hermawan, M.Sc., para Perwira Ahli Pangdam, para Asisten Kasdam II/Swj, para Dan/Kabalak jajaran Kodam II/Swj dan para Prajurit dan PNS jajaran Kodam II/Swj se-Garnizun Palembang. (rel.anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment