Siswi 17 Tahun Tewas Akibat Kecelakaan, 1 x 24 Jam Jasa Raharja Bayarkan Santunan
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Pada Hari Kamis, 08 Februari 2018, telah terjadi kecelakaan di Jl. Abi Kusno CS, Palembang. Kecelakaan tersebut melibatkan pengemudi sepeda motor dengan Nomor Polisi BG-4146-AAG dan dump truck dengan Nomor Polisi BG-8845-AI. Peristiwa mengenaskan tersebut, mengakibatkan pengemudi sepeda motor tewas di tempat akibat terlindas dump truk.
Kejadian bermula dari pengemudi sepeda motor yang hendak mendahului dump truk yang berada di depannya dari sebelah kiri.
Namun, pengemudi sepeda motor justru terjatuh dan terlindas dump truk di bagian kepala. Segera setelah kejadian, petugas mobile service Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Erry Ardansyah, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota Palembang untuk mengetahui kronologis kecelakaan.
Belakangan diketahui bahwa korban bernama Dewi Pertiwi, berusia 17 tahun, dan merupakan siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Palembang.
Erry Ardansyah kemudian mendatangi orang tua korban yang berdomisili di wilayah Kertapati, Palembang. Ayah korban yang bernama Parno Mairin menjadi ahli waris korban. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, Erry Ardansyah kemudian berkoordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuat buku tabungan atas nama Ahli Waris Korban.
Santunan nantinya akan dikirimkan kepada ahli waris korban via transfer melalui Cash Management System (CMS) BRI ke rekening Ahli Waris korban tersebut. Santunan sebesar Rp 50.000.000 telah dibayarkan pada Hari Kamis, 09 Februari 2018.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan, Taufik Adnan, menyatakan bahwa kecepatan pembayaran santunan tidak terlepas dari koordinasi yang baik dengan mitra terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian maupun bank atas kerja sama yang baik, sehingga santunan dapat dibayarkan satu hari setelah kejadian,” ujarnya. (Iwan)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment