Viva Sumsel

 Breaking News

BPOM Palembang Bakal Sidak Produsen Tahu Dan Mie Basah

BPOM Palembang Bakal Sidak Produsen Tahu Dan Mie Basah
Maret 11
17:54 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Balai Besar Pangan Obat Makanan (BPOM) Palembang bakal melakukan sidak ke produksen tahu dan mie basah. Pasalnya, sampai saat ini BPOM Palembang menilai masih maraknya penggunaaan bahan berbahaya seperti formalin untuk pembuatan tahu dan mie basah. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM Palembang Dewi Prawitasari ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/3).

Dewi Prawitasari mengungkapkan, saat melakukan penindakan kepada produsen tahu dan mie basah minggu lalu, pihaknya tidak melibatkan banyak instansi untuk menghindari kebocoran. Sehingga saat melakukan penindakan pihaknya hanya melibatkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi dan personil dari Polda.

“Kalau mau mengajak Polsek, Lurah atau Camat kita tidak bisa cepat. Jadi saat penindakan kita tidak akan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat melakukan sidak atau penindakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Pasalnya, jika tidak melalui penyelidikan maka penindakannya tidak akan terbukti.

“Sebelum menindak kita kita sudah mengumpulkan data yang akurat bahwa yang disidak diduga melakukan pelanggaran. Nah ketika kita melakukan sidak minggu lalu, memang benar ada formalin di pabrik tahu dan mie basah yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat (IB) 1,” bebernya.

Dewi menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang mengumpulkan data produsen lainnya di Kecamatan IB 1. Setelah data yang dikumpulkan cukup bukti produsen pabrik tahu dan mie lainnya menggunakan formalin, pihaknya akan segera melakukan sidak kembali di kawasan tersebut.

“Penindakan kita minggu lalu adalah yang ketiga sepanjang 2018 ini. Nanti tentu akan kita lakukan lagi, apalagi menjelang bulan puasa. Ketika kita memiliki data diduga kuat produsen tahu dan mie menggunakan formalin, kita akan melakukan sidak kembali,” paparnya.

Dewi menjelaskan, produsen tahu dan mie basah yang kedapatan menggunakan formalin, akan dikenakan sanksi UU Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Kita berharap produsen tahu dan mie tidak menggunakan formalin. Karena tahu dan mie basah itu bisa bertahan dalam waktu 12 jam walaupun tidak menggunakan formalin. Untuk masyarakat juga harus lebih teliti memilih tahu dan mie basah, kalau dalam waktu 12 jam tidak basi berarti tahu dan mie basah itu menggunakan formalin,” pungkasnya. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

REUNI UJB

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Maret 2018
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Banner PARTNERSHIP