Ancaman Hukuman Tak Sesuai Resiko Kerja
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Adanya resiko kecelakaan kerja yang berujung kematian oleh kurangnya kepedulian perusahaan terhadap keselamatan pekerjanya sementara ancaman hukuman seperti tertuang pada Undang-Undang nomor 1/1970 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu, dinilai Kemenaker Republik Indonesia (RI) masih sangat ringan.
Sebab, menurutnya, banyak sekali pekerjaan khususnya dibidang konstruksi yang dapat mengakibatkan kematian bila perusahaan tersebut lalai memaksimalkan alat penunjang keselamatan pekerjanya.
“Ancaman pidana terhadap pengusaha yang relatif ringan ini menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan penyempurnaan agar bisa menjadikan semacam efek jera bagi pelakunya,”sebut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Irjen Pol Drs Sugeng Priyanto SH MA di sela-sela peninjauan proyek LRT Zona 5 Stasiun Jakabaring, Rabu (21/3).
Ketidakpedulian akan keselamatan kerja inilah yang mengakibatkan kenapa sampai saat ini angka kecelakaan kerja di Indonesia masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN sekalipun.
“Padahal di dalam UU Nomor 1/1970 tentang keselamatan kerja telah diatur kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan Sistem Manajemen K3 atau SMK3 seperti kewajiban untuk memakai harnes, sepatu hingga helm keselamatan terutama untuk proyek-proyek infrstuktur bangunan tinggi macam LRT ini,” katanya lagi.
Sementara untuk proyek pembangunan LRT Sumsel ini, diakuinya, pihaknya telah menerima laporan beberapa waktu lalu bahwa telah terjadi kecelakaan kerja di mana dua orang pekerjanya jatuh. Namun, ditegaskan untuk proyek sebesar ini kejadian tersebut masih bisa ditolelir tapi dia mengingatkan itu harus menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang lagi pada pekerjaan selanjutnya.
“Kecelakaan kerja sepertinya menjadi sesuatu hal yang paling menarik diperbincangkan, tak terkecuali di media sosial yang terkadang kerap kali menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Meski hal itu tidak semuanya terbukti kebenarannya,” tukasnya. (Martin)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment