PDAM Tirta Musi Berlakukan Sistem Bayar Bulan Berjalan
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – PT PDAM Tirta Musi kini menerapkan sistem bayar bulan berjalan, sehingga bila pelanggan terlambat pembayaran selama sebulan dan kemudian hanya membayar biaya sebulan pada bulan berikutnya maka bulan yang terlewat terhitung menunggak.
“Misal ada dua bulan Januari dan Maret. Kalau kita mau bayar satu bulan maka sistem otomatis terbayar yang bulan berjalan (bulan Maret) yang bulan Januari tetap jadi tunggakan sampai dibayar lunas,” ungkap Asisten Menejer PKA Bagian Pemutus PT PDAM Tirta Musi Wilayah Seberang Ulu Irwan Saputra melalui ponselnya, Kamis (29/3).
Ia menjelaskan, jika bulan Januari belum dibayar sampai bulan April itu sudah masuk untuk diputus sambungannya. “Yang dihitung itu umur tunggakan, bukan jumlah tunggakan,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, agar aliran air dapat tersambung kembali para pelanggan harus membayar biaya pasang kembali (PK) sebesar Rp75 ribu yang hanya dilakukan di loket-loket PDAM. Sehingga bila ada oknum yang menagih lebih dari biaya tersebut dan di luar loket maka bisa dikatakan sebagainpungutan liar.
“Jadi kita imbau agar pelanggan tidak lalai membayar biaya pemakaian tiap bulannya agar tidak diputus. Pasalnya, saat ini pembayaran bisa dilakukan dari aplikasi online dan dibeberapa minimarket,” tukasnya. (martin)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment