Zailani Delapan Tahun Menanti Keadilan

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Zailani (55) warga Jalan Demang Lebar Daun No 20 A Kelurahan Lorok Pakjo Palembang (depan Telkomsel) sepertinya tak pernah lelah memperjuangkan haknya, atas sebidang tanah seluas 2.400M2 (60 m x 40 m) yang berlokasi tepat di sebelah rumahnya.
Betapa tidak, lahan yang dibelinya pada tahun 2010 tersebut, hanya sekitar tiga tahun bisa dimilikinya secara utuh. Selebihnya, masalah demi masalah seperti tak henti menerpanya, terkait status kepemilikan lahan tersebut. Mulai dari klaim bahwa lahan tersebut asset Pemprov oleh orang yang mengaku Gubernur Sumsel, hingga dipidanakan lantaran Zailani dituduh membongkar pagar yang dipasang oleh orang suruhan orang yang “mengaku” telah membeli lahan tersebut dari ahli waris pemilik lahan tersebut (D Nora binti Daniel Lunda).
“Lahan tersebut saya beli dari Sarina binti Zaini selaku ahli waris lahan tersebut seharga Rp 80 juta, pada tanggal 13 April 2010 dengan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 25, tertanggal 12 April 2010 yang dibuat dihadapan pejabat Notaris–PPAT H Zulkipli Siompul, SH tersebut kemudian saya jadikan lahan bisnis tanaman hias,” terang Zailani mengawali ikhwal kronologis permasalah lahan tersebut.
Zailani tak habis pikir mengapa ada orang yang begitu ngotot hendak menguasai lahan yang telah dibelinya tersebut, padahal berdasarkan petunjuk Surat Jual beli tertangal 28 Desember 1962 diketahui Kepala Kampung Lorok Pakjo Reg. No.430/4/A/1962 dan Reg No.431/4/A/1962 yang dikeluarka pihak BPN Kota Palembang letak tanah milik Danial Lunda yang diklaim telah menjadi milik Daud Hakim Leonardi tersebut, berada di belakang tanah milik Zailani (beda objek). Bahkan, diketahui bahwa lahan tersebut dipisahkan oleh pipa gas pertamina (berdasarkan keterangan batas tanah).
Hebatnya lagi, D Nora selaku tergugat yang di duga di belakangnya di bekingi oleh orang kuat “ tersebut berhasil memenangkan Gugatan atas lahan tersebut, hingga ke tingkat PK (Peninjauan Kembali) padahal salah satu alas hak yg di gunakan oleh tergugat untuk mengklaim tanah milik penggugat dalah alas hak yang bernomor 431/4/A/1962.yang sebenarnya alas hak tersebut sudah di tingkatkan menjadi sertifikat dan ironisnyaPutusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 25 yang dibuat Zailani selaku Pembeli dan Sarina selaku Penjual yang dibuat Notaris–PPAT H Zulkipli Siompul, SH tertanggal 13 Apil 2010 Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Yang Sah.
Atas putusan MA tersebut, Zailani ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Polresta Palembang, atas laporan D Nora binti Daniel Lunda dengan LP/B-3355/XI/2013/SUMSEL/RESTA, tertanggal 29 November 2013 dalam Perkara Turut serta membantu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai dan atau menyuruh orang lain untuk memakai akta itu, seolah-olah keterangannya yang sebenarnya, sebagaimana pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
Ironisnya, sebelumnya dalam upaya mempertahankan haknya atas lahan tersebut, Zailani harus menjalani pahitnya hidup di penjara selama 7 bulan, lantaran dilaporkan D Nora ke polisi dengan tuduhan melakukan pengerusakan pagar yang tengah dipasang oleh D Nora cs di lahan miliknya (Zailani). Sementara laporan Zailani di Polresta Palembang atas perbuatan D Nora cs yang menguasai lahannya tidak ada tindaklanjut.
“ Saya ini hanya orang kecil yang mencari keadilan. Saya hanya bisa berharap dan berharap, semoga para penegak hukum tergugah nuraninya dalam menyelesaikan perkara ini dengan seail-adilnya,” harap Zailani.
Diungkapkan Zailani, sejak membeli lahan tersebut, sampai delapan tahun ini. Energinya terkuras hanya untuk mengurusi masalah ini. Sampai-sampai pekerjaan dan bahkan keluarganya nyaris terbengkalai.
“ Bagaimana tidak terpikir terus, pak. Lahan tersebut lokasinya tepat di depan mata saya. Hanya berbatas pagar dengan kediaman saya, ya pasti terlihat terus, dan otomatis jadi pikiran,” keluhnya.
Dipaparkannya, Beberapa bulan setelah membeli lahan itu masalah mulai timbul. Dimana tanpa alasan jelas seorang oknum angota TNI tiba-tiba berupaya melakukan pengerusakan pagar lahan miliknya tersebut. Karena kejadian tersebut dilaporkannya ke Komando Daerah Militer II/ Swj, pelaku kemudian minta maaf, hingga masalah tersebut dianggap selesai.
Ternyata masalah tak berhenti di situ, tak lama berselang, Sat Pol PP Kota Palembang melakukan upaya penutupan paksa tempat usahanya, dengan alasan lahan tersebut masuk kawasan jalur hijau. Belakangan diketahui, ternyata hal tersebut berdasarkan laporan dari seseorang bernama DHL melalui kuasa hukumnya untuk menguasai lahan tersebut.
“Yang lebih membingungkan saya, setelah itu giliran sesorang yang meminta Dinas PUBM Provinsi Sumsel untuk menghentikan usaha saya tersebut, dengan alasan kawasan tersebut dalam penataan jalur hijau. Mungkin karena janggal, disusul lah dengan klaim bahwa lahan tersebut milik (asset) Pemprov Sumsel yang masih dalam status a-quo yang akan dieksekusi leh Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel. Belakangan terbukti, ternyata klaim tersebut hanyalah berdasarkan surat pengakua sdri Sarina yang dipalsukan,” ungkap Zailani sembari mengatakan dalam waktu dekat ini pihak terkait akan melaksanakan Sidang Lapangan terkait lahan tersebut.
“Saya mohon doanya, semoga dalam sidang lapangan nanti permasalahan jadi terang benderang. Hingga bisa segera tuntas,” pungkasnya.(Anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment