Gunakan Fasilitas Negara, Paslon Petahana Bisa Dipidana
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Bawaslu Provinsi Sumsel menghimbau paslon patahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Pasalanya, bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Komisioner Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, untuk penggunaan fasilitas negara oleh paslon itu melanggar pasal 68 tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas negara. Bagi yang melanggar itu bisa disanksi pidana.
“Beberapa waktu lalu,ada laporan paslon yang diduga menggunakan fasilitas negara yakni Wabu Musi Rawas. Tapi setelah diperiksa dan diverifikasi ternyata tidak terbukti. Jadi sejauh ini belum ada paslon petahana yang terbukti menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Iin menghimbau mesyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap paslon petahana. Kalau ada paslon petahana yang menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi ASN , silahkan laporkan ke Bawaslu.
“Kalau terbukti tentu akan diproses,” katanya.
Iin menambahkan, pihaknya telah melakukan pengukuhan Panawaslu Kelurahan/desa kabupaten/kota pada 11 April lalu.
“Dalam pengkuhan itu,kita memberikan bimtek dan supervisi untuk menghasilkan Panwaslu Kecamatan/desa yang handal. Sehingga dapat bekerja dengan maksimal. Kita ingin mereka sigap mengawasi pemilukada dan pileg tahun depan,” pungkasnya. (anz)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment