Viva Sumsel

 Breaking News

Tak Pernah Lelah Memperjuangkan Haknya, Gugatan Zailani Dikaji Ulang Pengadilan

Tak Pernah Lelah Memperjuangkan Haknya, Gugatan Zailani Dikaji Ulang Pengadilan
April 25
17:59 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dengan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang secara tertulis dari Kuasa hukum  Zailani (55 TH) warga jalan Demang lebar daun No.20 A Kelurahan lorok pakjo palembang (depan telkomsel).

sebagai Penggugat kasus sengketa  tanah ukuran  2.400M2 (60 m x 40 m) yang berlokasi tepat di sebelah rumahnya yang telah diterima langsung majelis hakim Pengadilan negeri Klas 1A Palembang yang diketuai Saiman,SH. Untuk sekarang pengajuan tersebut sedang dikaji ulang dan bisa dipertimbangkan.

Zailani (55) warga Jalan Demang Lebar Daun No 20 A Kelurahan Lorok Pakjo Palembang (depan Telkomsel) sepertinya tak pernah lelah memperjuangkan haknya, atas sebidang tanah seluas 2.400M2 (60 m x 40 m) yang berlokasi tepat di sebelah rumahnya.

Zailani tak habis pikir mengapa ada orang yang begitu ngotot hendak menguasai lahan yang telah dibelinya tersebut, padahal berdasarkan petunjuk Surat Jual beli tertangal 28 Desember 1962 diketahui Kepala Kampung Lorok Pakjo Reg. No.430/4/A/1962 dan Reg No.431/4/A/1962 yang dikeluarka pihak BPN Kota Palembang letak tanah milik Danial Lunda yang diklaim telah menjadi milik Daud Hakim Leonardi tersebut, berada di belakang tanah milik Zailani (beda objek). Bahkan, diketahui bahwa lahan tersebut dipisahkan oleh pipa gas pertamina (berdasarkan keterangan batas tanah).

Dikatakan Anwar Sadat, S.H,. sebagai Kuasa Hukum Zailani (penggugat) bahwasanya dari suatu kesimpulan tertulis ini memang benar  kita sebagai pihak penggugat sedang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Karena itu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap.

“kesimpulan ini baik ditinjau panitera maupun yang sesuai terungkap dilapangan seperti para saksi yang merupakan hak penggugat ,”ujar sadat kepada awak media saat usai Sidang lanjutan, rabu (25/4/2018).

Lebih Lanjut, sesuai dengan sidang yang kemarin, BPN kota Palembang saat itu juga mengeluarkan warka maksudnya posisi tempat letak tanah tergugat yang terletak dibelakang tanah yang bersengketa, bukan terletak pada tanah penggugatt.

“Maka dengan hal inilah yang menguatkan persoalan pihaknya untuk membenarkan tanah itu sah  milik pihak penggugat. Untuk itu perlu diperhatikan BPN Merupakan bagian dari tergugat ke-3 yang menjelaskan bahwa tanah tergugat posisinya ada dibelakang tanah ini yang ditujukan pada saat sidang yang lalu,” urainya.

Sadat menambahkan, karena tanah sengketa ini milik penggugat yang inilah kita mohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan kita,” tukasnya. (DNK)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

April 2018
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget