Kasus Serka KT Masuk Dalam Tahap Penyelidikan
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kasus terduga pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Kepala berinisial KT, dari satuan Koramil 405-07/Pulau Pinang, Kodim 0405/Lahat, terhadap anak dibawah umur saat ini sedang diproses penyelidikan oleh Petugas Polisi Militer Pomdam II/Swj.
Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto, S. Sos., telah memerintahkan Danrem 044/Gapo dan Danpomdam II/Swj untuk melaksanakan penyelidikan terkait laporan dari orang tua korban terkait dugaan pelecehan seksual yg diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AD tersebut.
“Hari ini Tim Intel Korem dan petugas Polisi Militer dari Denpom II/4 Palembang telah mengambil langkah-langkah antara lain dengan mendatangi pihak orang tua korban untuk dimintai keterangan serta mencari keterangan dari pihak lain dan bukti-bukti yg berkaitan dengan laporan yg dibuat oleh orang tua korban “ kata Kapendam II/Swj Letkol Inf Djohan Darmawan, Minggu (15/7/2018).
Kapendam II/Swj juga menjelaskan bahwa, Tim Korem 044/Gapo dan Petugas dari Denpom II/4 Palembang beserta keluarga korban dalam perjalanan menuju ke Subdenpom II/4-3 Lahat dalam rangka membuat laporan Polisi.
“Berdasarkan laporan yang diterima, pihak Penyidik Denpom sudah menyiapkan administrasi untuk mengajukan VER (Visum) kepada pihak Rumah Sakit serta administrasi lainnya guna melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses penyidikan serta berkoordinasi terus menerus dengan Komandan Satuan tempat anggota TNI tersebut bertugas”, ujar Letkol Djohan.
“Selama pemeriksaan nantinya korban akan didampingi kedua orang tuanya dan juga Dokter dari Kesdam II/ Swj”, imbuhnya.
Saat ini Serka KT, oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan peyelidikan oleh pihak Intel Korem 044/Gapo.
“Pihak Intel Korem dan petugas dari Denpom II/4 Palembang dan Subdenpom II/4-3 Lahat akan melakukan interogasi dan penyelidikan mengenai laporan tersebut dan apabila sudah cukup bukti yang bersangkutan akan dilanjutkan pada tingkat penyidikan sesuai ketentuan dan proses hukum yg berlaku”, tutur Kapendam. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment