Serikat Pegawai PT. PLN (persero) Berikan Pernyataan Tegas, Ini Isinya
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (27/7) di Komplek Istana Jakarta Pusat, sempat bikin gaduh.
Disampaikan Luhut, Pemerintah akan mencabut aturan soal kewajiban memasok batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Menurutnya, kebijakan DMO batu bara akan digantikan dengan skema yang diterapkan oleh BLU BPDP Sawit.
“Setiap pengekspor batu bara akan dikenakan iuran 2-3 US Dolar per-ton sebagai bentuk cadangan energi atau bentuk subsidi bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN),” ujar Luhut.
Diketahui juga, selang beberapa hari kemudian, Presiden Jokowi, Selasa (31/07) siang juga mengumumkan pembatalan rencana untuk (kewajiban pemenuhan pasar domestik) batu bara setelah digelar rapat terbatas dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.
Wacana pencabutan DMO tersebut sempat menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Apalagi Pegawai PLN di Seluruh Indonesia.
Sementara, Ketua Umum DPP Serikat Pegawai PLN, Yan Herimen, meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat Menjaga stabilitas Nasional agar Menteri-Menteri untuk tidak bertindak diluar Komando Presiden sehingga meresahkan bagi Rakyat Indonesia dan pegawai PLN serta pegawai BUMN lain khususnya.
“Kita juga meminta juga kepada bapak Presiden Jokowi untuk memberikan tindakan tegas terhadap menteri terkait serta memastikan tidak ada skema penetapan harga batu bara yang merugikan PLN dan menguntungkan pengusaha,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, saat ini batu bara masih menjadi denyut nadi PLN karena lebih dari 50 persen komposisi bauran energi pada pembangkit yang dikelola saat ini berbahan bakar batu bara.
“Harga batu bara yang merugikan PLN tidak hanya berdampak pada terganggunya kesehatan laporan keuangan PLN, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat seperti menurunnya produksi listrik di beberapa PLTU dan masyarakat serta pengusaha akan merasakan pemadaman bergilir di berbagai daerah di Indonesia,” imbuhnya.
Adapun pernyataan tegas Serikat Pegawai PT. PLN (persero) adalah pertama, terus mengawal segala kebijakan yang tidak pro terhadap pegawai dan rakyat Indonesia yang berkaitan dengan PLN, Khususnya hasrat oknum penguasa yang ingin menyelinapkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan bangsa dan negara ini. Kedua, mendukung penuh upaya KPK mencegah dan membarantas korupsi di bumi pertiwi, terlebih khusus di dalam tubuh PLN, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innotion). Ketiga, berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan berkeadilan dan menolak dengan tegas penegakan pemberantasan KKN ini menjadi komoditas Politik/dagelan Politik dan keempat,
menghimbau dan mendukung jajaran Direksi PLN agar tetap fokus bekerja untuk menerangi Nusantara melalui PLN yg kita cintai ini.
“Dengan slogan “Listrik Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik” harus senantiasa kita wujudkan. PLN tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh Pemerintah juga hadir untuk mewujudkan ini agar tidak hanya menjadi slogan. Maka dari itu, besar harapan kami agar kedua pesan ini bisa Presiden penuhi. Salam PASTI!,” pungkasnya. (rel/anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment